Agama dan tradisi/budaya seperti ziarah kubur di Nusantara begitu kental menyatu sehingga sebagian orang ingin menghapusnya. Bahkan, menghilangkannya karena dianggap bid’ah.
Salah satu diantaranya adalah cara mayoritas masyarakat yang mengkhususkan dirinya untuk berziarah kubur pada momen tertentu. Misalnya, mau masuk puasa, mau lebaran, mau naik haji, mau bepergian jauh, sebelum menghelat pesta pernikahan, dapat menantu baru dan seterusnya semua diawali dengan ziarah kubur.
Dalam perspektif agama ziarah kubur adalah sunnah Rasulullah sebagai mana sabdanya:
قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ : نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ اْلقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا
Rasulallah Saw bersabda: “Dahulu aku telah melarang kalian berziarah ke kubur. Namun sekarang, berziarahlah kalian ke sana”. (H.R. Muslim)
وَفِى رِوَايَةٍ أُخْرَى : زَارَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْرَ اُمِّهِ, فَبَكَي وَاَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ (اَخْرَجَهُ مُسْلِمْ وَاْلحَكِيْم
Dalam riwayat yang lain dari Abu Hurairah bahwa : “Nabi Saw. ziarah ke makam ibunya kemudian menangis lalu menangislah orang-orang sekitarnya”. (H.R. Muslim)
Kedua hadits tersebut diatas menunjukkan tiga hal kepada kita:
1. Menziarahi kubur adalah sunnah Rasulullah
2. Waktu ziarah kubur kapan saja
3. Allah mengetahui sykology manusia ketika berziarah pasti akan bersedih bahkan bisa menangis. Hal tersebut tetap dibolehkan asal menangis tidak meraung-raung.
Dengan demikian, tidak boleh dilarang ziarah kubur karena alasan apapun termasuk alasan takut ada perbuatan musyrik. Karena dimanapun itu bisa terjadi. Juga kaitan waktu tidak boleh, karena alasan tidak ada contoh dari Rasul secara spesifik seperti ziarah kubur karna ada hajatan dan seterusnya kemudian perbuatan itu dianggap bid’ah.
Menangis di dekat kubur tidaklah berimplikasi pada kekafiran, begitu juga tidak mendatangkan siksa bagi mayit yang ditangisi, karena itu perbuatan manusiawi dan agama tidak mengekangnya.
Adapun Pendapat para ulama’ tentang ziarah kubur diantaranya:
1. Imam Ahmad bin Hanbal
Ibnu Qudamah dalam kitabnya “al-Mughni” menceritakan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya pendapatnya tentang masalah ziarah kubur, manakah yang lebih utama antara ziarah kubur ataukah meninggalkannya. Beliau Imam Ahmad kemudian menjawab, bahwa ziarah kubur itu lebih utama.
2. Imam Nawawi secara konsisten berpendapat dengan hukum sunahnya ziarah kubur. Imam Nawawi juga menjelaskan tentang adanya ijma’ dari kalangan ashabus Syafi’i (para pengikut Imam Syafi’i) tentang sunahnya ziarah kubur.
Ziarah kubur oleh mayoritas ummat Islam di Nusantara dengan berdasar pada momen adalah pembauran syariat agama, sementara menunggu momen adalah merupakan kekhasan tradisi masyarakat Islam Nusantara.
Ramadhan akan berakhir dan di pastikan kuburan akan menjadi bersih dan ramai, penjual jasa kebersihan akan mendapatkan berkah, penjual mawar akan mendapatkan berkah, bahkan jasa pembaca doa juga mendapat berkah itulah Islam Nusantara dan ini pula BERKAH RAMADHAN. Semoga…
28 Ramadan 1440 H, Pondok Pesantren DDI Al-Ihsan Kanang