PaTTaE.com – POLMAN | Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Polewali memberikan Remisi bagi Narapidana dan Asimilasi dalam rangka hari kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020, Senin (17/8/2020).
Turut hadir Wakil Bupati Polewali Mandar M. Natsir Rahmat dalam penyerahan remisi yang dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIB Polewali. Dalam kesempatannya, ia berharap, para narapidana yang mendapat remisi tersebut, menjadi bahan repleksi dari apa yang selama ini mereka lakukan dan kembali ke jalan benar.
“Pengalaman yang lalu biarlah jadi sejarah dan apabila diulang berarti itu adalah kebodohan.” Jelas M. Natsir Rahmat.
Sebanyak 169 Narapidana di Lapas Kelas II B Polewali mendapatkan remisi pada momentum HUT RI ke 75 tahun.
“Alhamdulillah hari ini ada 169, 167 laki-laki dan 2 orang perempuan,” ucap Kalapas Kelas IIB Polewali Abdul Waris.
Menurutnya, remisi diberikan ke narapidana terdapat dua kategori yaitu, umum dan khusus.
Kali ini, remisi yang dilakukan berupa remisi umum. Dan dilakukan pada hari kemerdekaan RI. Sedangkan untuk remisi khusus dilaksanakan pada hari-hari besar agama baik Islam, Nasrani, maupun agama lainnya.
Narapidana yang mendapat remisi tersebut merupakan Napi yang dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Selain itu, remisi juga diberikan kepada Napi yang masa pidananya tidak kurang dari sembilan bulan.
Dari 169 orang yang di usulkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Seluruhnya dikabulkan untuk mendapatkan remisi pada momentum peringatan HUT RI.
Selain itu, Pemberian asimilasi juga dilakukan bagi tahanan yang sudah menjalani hukuman dua pertiga masa tahanannya.
“Napi yang mendapat asimilasi ini tidak langsung dibebaskan karena harus meminta Litmas dulu dari Bapas baru boleh dilepaskan,” tutur Abdul Waris.
Abdul Waris selaku kepala lapas IIB Polewali berharap, bagi Narapidana yang mendapat remisi dan asimilasi tersebut dapat menyadari kesalahan selama di Lapas. Menjadi cerminan untuk terus melakukan kebaikan ditengah keluarga dan masyarakat dengan baik dan teladan.[*]