2 Kali LSM PKN tak Hadiri Sidang, Kasus Sengketa Informasi Dinyatakan Gugur

Kasus Sengketa Inforasi
Kasus Sengketa Inforasi

Kasus sengketa Informasi yang diperkarakan Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) kepada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dinyatakan gugur oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Pada Selasa, 22/3/2022.

Sidang yang digelar di kantor KI Sulbar kompleks Gubernuran Sulbar, sudah 2 kali tak dihadiri pihak LSM PKN sebagai pelapor, menjadi alasan KI Sulbar menggugurkan kasus sengketa informasi tersebut.

“Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan Komisi informasi nomor 1 tahun 2013, tentang Prosedur penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Bahwa, apabila Pemohon informasi tidak menghadiri persidangan 2 kali tanpa alasan yang jelas. Permohonan penyelesaian sengketanya di nyatakan gugur” ungkap Andi Ishaq Abdullah selaku Ketua Sidang Sengketa Informasi.  

Sebelumnya, pihak LSM PKN melaporkan Pemkab Polman lantaran permohonannya terkait permintaan data kebutuhan barang/jasa. Dalam rangka penanganan darurat untuk penanganan Covid-19 yang dilaksanakan dengan swakelola di Polman, tak ditanggapi pihak Pemkab Polman.

Permohonan informasi ini diajukan dengan alasan  sebagai data dan informasi awal pengawasan publik terhadap penggunaan keuangan negara. Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) N0. 43 Tahun 2018 dan PP No. 68 Tahun 1999.

Karena tidak mendapat tanggapan dari pemkab Polewali Mandar. Maka, pihak  Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN)  mengajukan surat keberatan kepada Pemkab Polman karena tidak menanggapi permohonan informasinya. 

Merasa permintaannya tidak mendapat tanggapan. Pihak LSM PKN pun  mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat dengan nomor diregister perkara: 003/REG-PSI/KI-SB/I/2022.[*]

Written by Sulfa Raeni

Penulis sekaligus wartawan media online Pattae.com | email: sulfar991@gmail.com