Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Menggagalkan penyelundup Sabu seberat 99,62 gram.
BNNK Polman menangkap dua pelaku berinisial AMR (18), dan FB (20), dalam pengungkapan kasus tersebut. Para pelaku ditangkap di Jalan Poros Polman-Pinrang Desa Paku, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman. Senin 13 Maret 2023 sekitar Pukul 22:00 Wita.
Kepala BNNK Polman Sabri Syam, mengatakan, para pelaku diduga merupakan jaringan pengedaran narkoba di wilayah Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Tim pemberantasan BNNK Polman mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya orang yang melintas masuk dari arah kabupaten Pinrang Sulsel menuju ke kabupaten Polman diduga membawa narkotika jenis shabu.
“Kedua Orang tersebut mengaku baru saja dari kabupaten Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan untuk menjemput narkotika jenis shabu,” kata Kepala BNNK Sumenep, Sabri Syam dalam pers rilisnya, Selasa (14/3/2023).
Sabri menjelaskan, berhasil meringkus pengedar sabu itu setelah BNNK Polman menerima laporan warga. Terkait adanya kurir narkoba dari arah Pinrang (Sulsel) menuju Polman (Sulbar).
Setelah mendapat laporan, Tim dari BNNK Polman lalu bergegas menuju wilayah perbatasan Pinrang-Polman di desa Paku, Kecamatan Binuang. Senin (13/3).
Tak lama setelah sampai di area perbatasan Tim BNNK Polman melihat 2 orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat tim mendekati kedua orang itu membuang benda yang terbungkus lakban berwarna hitam.
“Kedua orang tersebut salah satunya membuang berupa benda yang terbungkus lakban berwarna hitam ke semak-semak. Saat itu juga Tim pemberantasan melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersebut dan di dapatkan barang yang di buangnya,” terang Sabri.
Saat di introgasi, kedua penyelundup sabu tersebut mengaku baru saja dari kabupaten Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan untuk menjemput narkotika jenis sabu.
BNNK Polman pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkusan plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 99,62 gram. Terdapat juga 3 buah HP, 1 Unit sepeda motor tanpa Nomor Polisi
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor BNNK Polman guna penyidikan dan pendalaman lebih lanjut.[*]