in

20 Unit Rumah di Kelurahan Anreapi Ikuti Program Bedah Rumah Melalui BSPS

Salah satu warga Anreapi yang mendapat Program Bedah Rumah
Salah satu warga Anreapi yang mendapat Program Bedah Rumah

Sebanyak 20 unit rumah tak layak huni mendapatkan bantuan bedah rumah melalui program Bantuan Stimulan Pemberdayaan Swadaya (BSPS) di Kelurahan Anreapi, Kecamatan Anreapi, Polewali Mandar.

Adanya bantuan bedah rumah melalui Program Bantuan Swadaya  tersebut Lurah Anreapi berharap dapat meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni (RTLH) masyarakat di Kelurahan Anreapi.

“Untuk memberikan tempat hidup layak bagi masyarakat, yang ditujukan untuk orang yang tidak mampu membangun rumah”. Tutur Muh Ilyas Gani, Lurah Anreapi.

Untuk mendapatkan bantuan bendah rupah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui program BSPS terdiri dari beberapa persyaratan.

Lurah Anreapi menjelaskan syarat yang minimal harus dipenuhi warga terdiri. Pertama tentu memiliki lahan, dan kedua pemberdayaan dengan menjalankan kegiatan gotong royong dalam pembangunan rumah.

“Bentuknya ke masyarakat, masyarakat yang memang di peruntukkan untuk membangun (rumah) dengan beberapa persyaratan. Pertama harus mempuanyai hak alas tanah, minimal itu. Kedua, pemberdayaannya”. Ungkapnya

“Tapi pemberdayaannya ini yang diharapkan sekali untuk cepat masyarakat membangun rumahnya. Kemudian gotongroyongnya, harus ada gotong royong. Makanya, dalam satu kelompok 5 orang, ada ketuanya dalam lima orang itu, supaya cepat semua pembangunannya”. Jelas Muh Ilyas Gani

Salah satu warga yang mendapatkan bantuan tersebut merasa senang, meskipun masih ada keperluan yang harus ditambah dalam membangun rumah miliknya.

“Alhamdulillah senang. Namun, bahannya masih ada bahan yang mau ditambah”. Tutur Rasnawati  

Pengalokasian anggaran untuk tiap unit rumah sebanyak 17 Juta, menurut lurah Anreapi anggaran tersebut sudah termasuk ongkos tukang banugnan.  

“Gotong royongnya yah.. kalo (warga) membangun satu, kelompoknya sama disitu (ikut membangun) sambil pelibatan juga masyarakat, tentangnya. Tetap ada kepala tukangnya” tutur pak Lurah Anreapi

Warga yang telah mendapatkan bantuan tersebut, diberikan jangka waktu pembangunan selama tiga bulan. Adapun aturan per unit rumah yang di bedah sebesar 6 meter persegi.

Kontributor: Sulfa*

What do you think?

Cegah Covid-19, pemda polman canangkan program Gedoor Bersih

Cegah Covid-19, Pemda Polman ”Gedoor” Rumah Warga di Wonomulyo

Seorang penjual es dawet di Wonomulyo berdagang di masa pandemi covid-19

Ditengah Covid-19 Penjual Es Dawet Memilih Bertahan untuk Memenuhi Kebutuhan