in

22 Sengketa Informasi Kades di Polman Siap Disidangkan, Pj Bupati: Kades Tak Boleh Takut

Sengketa Informasi Publik
Kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik di pemerintahan desa yang berlangsung di Aula Kantor Desa Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Polman, Selasa (4/2)

Sebanyak 22 kasus sengketa informasi publik yang melibatkan kepala desa (Kades) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) siap memasuki tahap persidangan di Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Barat.

Hal ini merupakan bagian dari total 72 permohonan sengketa informasi yang telah mendapat pengajuan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga Januari 2025.

Komisioner KIP Sulawesi Barat, Andi Ishak Abdullah, mengungkapkan hal tersebut dalam acara sosialisasi Undang-undang Informasi Publik di Aula Kantor Desa Tumpiling. Kecamatan Wonomulyo, Polman pada Selasa (4/2).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para kepala desa mengenai standar pelayanan informasi publik.

Dalam kesempatan tersebut, Penjabat (PJ) Bupati Polman, Muhammad Hamzih, menegaskan bahwa kepala desa yang terlibat dalam sengketa informasi publik untuk tidak takut menghadapi permasalahan selama mereka bekerja sesuai aturan.

“Kades haram hukumnya takut, sepanjang dia taat aturan,” ujar Pj Bupati Polman kepada para Kades yang turut hadir dalam sosialisasi tersebut.

Selain itu, Ia juga menekankan kepada para Kades untuk harus tetap sigap dalam menghadapi masalah yang datang dari warga. Serta tidak boleh merasa lelah dalam melayani masyarakat.

“Kades di larang mengatakan ‘ampun’ terhadap permasalahan warga, dan terakhir, kades di larang capek atau mengeluh dalam melayani masyarakatnya,” tambahnya.

Sosialisasi ini terlaksana atas inisiasi Ketua Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa (Pertepedesia) Provinsi Sulawesi Barat, Amran Arsyad.

Amran menjelaskan, kegiatan ini telah berlangsung sebanyak dua kali. Pertama di Desa Batulaya, Kecamatan Tinambung pada 3 Februari. Kedua hari ini (4/2) berlangsung di Desa Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo.

Sebanyak 144 kepala desa serta Tenaga Pendamping Profesional dari seluruh Kabupaten Polewali Mandar hadir dalam sosialisasi tersebut. Selain itu, turut hadir juga Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Camat Wonomulyo.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kepada para Kades untuk semakin memahami kewajiban mereka dalam memberikan pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel, guna menghindari sengketa informasi di masa mendatang.[*]

What do you think?

Kepala Daerah Terpilih Dilantik

Kepala Daerah Terpilih Fiks! akan Dilantik Presiden 20 Februari

Proyek Rekonstruksi

Amirrudin Pastikan, Tahun 2025 Jalan Kurri-kurri & Jembatan Kumbang Anreapi Dikerjakan