in , ,

3 Tahun Jadi DPO, Terpidana Kasus Korupsi Dana Pendidikan, Diringkus Pihak Kejati Sulbar

Kasus Korupsi Dana Pendidikan
Terpidana Kasus Korupsi Dana Pendidikan, Ruspahri (Jongkok) berhasil diamankan pihak Kejati Sulbar disalah satu Wilayah di Kalimantan Selatan

PaTTaE.com – SULBAR | Setelah menjadi DPO (Daftar Pencairan Orang) selama 3 tahun, Tim Intelejen Kejati Sulbar akhirnya berhasil meringkus terpidana kasus korupsi dana Pendidikan, Selasa 29/9/2020 di wilayah Kalimantan Selatan.

Hal tersebut disampaikan Kajati Sulbar melalui Kapenkum Sulbar Amir mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan pengintaian selama 4 hari dengan bantuan warga setempat di pulau Krayan, Kabupaten Kota Baru, Kalsel.

Sebelumnya, terpidana kasus korupsi dana Pendidikan diketahui menjabat sebagai Ketua PKBM Ar-Rahmat. Telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyelewengkan dana hibah Buta Aksara sebesar Rp. 424.000.000 yang disalurkan Dinas Pendidikan Provinsi Sulbar tahun 2012 silam.

DPO yang telah ditetapkan sebagai Terpidana. Terbukti melakukan penyalahgunaan dana tersebut dengan cara tidak melaksanakan kegiatan berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah yang diprogramkan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat pada Tahun 2012 lalu.

Selain itu, Ia juga terbukti tidak menyalurkan dana tersebut, sehingga merugikan Negara sebesar Rp. 270.250.000.

Selama menjadi terdakwa kasus penyelewengan dana hiba, Ruspahri kerap mangkir dari persidangan karena melarikan diri ke Kalimantan Selatan.  

“Terpidana Ruspahri tidak dapat dihadirkan di persidangan (persidangan dilakukan secara in absensia) Oleh karena terpidana melarikan diri sejak November 2017,” Jelas Kapenkum Sulbar

Atas perbuatan, Ruspahri di putus bersalah Majelis Hakim Tipikor dan terancam hukuman penjara selama 4 tahun dengan denda sebesar Rp. 50.000.000. Selama 6 bulan, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 270.250.000.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mamuju No. 13/Pid.Sus/2018/PN. tertanggal 12 Desember 2018 Ruspahri harus menanggung perbuatannya dengan hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan.[*]

Written by Tim Redaksi

Aura Positif yang Kritis dan Menginspirasi !

Aplikasi Android "ayam.com"

Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Warga Bisa Dilaporkan Lewat Aplikasi Android “ayam.com”

Operasi Masker

Operasi Masker di Kecamatan Mapilli, Akan Digelar Seminggu