Sebanyak 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar, resmi mengusulkan hak Interpelasi kepada Andi Ibrahim Masdar selaku Bupati Polewali Mandar. Tekait kebijakan Pemerintah Kabupaten atas Pelaksanaan Pilkades serentak 2021 di Polewali Mandar.
DPRD Kabupaten Polewali Mandar, melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda penetapan pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) diluar dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021, Senin (13/09).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Jupri Mahmud, diawali dengan penyampaian laporan Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Gusrinaldi terkait tiga rancangan Perda yaitu; Perubahan RPJMD, RTRW dan Perubahan Perda Pilkades yang menjadi inisiatif DPRD.
Ketiga rancangan Perda tersebut, rencana perubahan Perda Pilkades yang di inisiasi DPRD, menjadi sorotan banyak anggota DPRD, terutama bagi pengusul hak inisiatif.
Rusnaedi dari Fraksi Demokrat menjelaskan, hak inisiatif dilakukan agar pelaksanaan Pilkades berlangsung secara demokratis dan memiliki kepastian hukum yang jelas.
“Usul Perubahan Perda Pilkades ini kami inisiasi atas semangat agar proses Pilkades berlangsung demokratis, berkeadilan dan outputnya memiliki kepastian hukum. Sehingga, dalam waktu bersamaan kami merekomendasikan kepada Bupati Polewali Mandar agar menunda pelaksanaan tahapan sampai perubahan Perda selesai,” jelasnya.
Lain hal yang disampaikan, Lukman R, selaku ketua Komisi I DPRD Polman. Ia mengatakan, pembahasan Perda Perubahan Pilkades, tidak lagi mendesak untuk dilakukan.
Hal itu ia sampaikan, mengingat surat rekomendasi dari DPRD untuk menunda tahapan Pilkades diabaikan Bupati Polewali Mandar. Selain itu, 10 Anggota DPRD sebagai pengusul untuk dilakukan revisi Perda Pilkades membatalkan hak inisiatifnya.
Dengan demikian, kata Lukman, revisi Perda kemungkinan besar dibatalkan karena tidak memenuhi syarat.
“Hal ini berkonsekuensi batalnya revisi Perda Pilkades karena tidak memenuhi persyaratan jumlah pengusul sebagaimana diatur dalam Tatib DPRD,” katanya.
Terlepas dari agenda utama Rapat Paripurna DPRD. Ada hal menarik dengan disampaikannya usul penggunaan Hak Interpelasi DPRD terkait kebijakan Pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Polewali Mandar tahun 2021.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 30 anggota DPRD bertanda-tangan sebagai pengusul Hak Interpelasi. Meminta penjelasan Bupati Polman atas kebijakannya dalam Pelaksanaan Pilkades yang diketahui memiliki Perda yang bermasalah.
“Kami ingin meminta keterangan, Penjelasan dari Bupati Polewali Mandar mengenai kebijakan Pelaksanaan Pilkades. Terutama terkait kebijakan penetapan Peraturan Bupati tentang Pilkades. Tanpa adanya Perubahan Perda sebagai penyesuaian terhadap terbitnya Permendagri 72 tahun 2020”, jelas Lukman sebagai koordinator tim pengusul Hak Inisiatif.
Hak Interpelasi, merupakan hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah. Mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis. Serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.[rilis]*