Empat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah menyerahkan laporan keuangan mereka kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulbar pada Rabu (26/3/2024).
Keempat Pemkab tersebut adalah Majene, Pasangkayu, Mamuju Tengah (Mateng), dan Mamuju.
Sementara, pemerintah kabupaten Polewali Mandar (Polman) dan Mamasa masih dalam proses penyerahan.
Sesuai peraturan, pemerintah daerah wajib melaporkan keuangannya kepada BPK untuk di audit dalam kurun waktu tiga bulan setelah pelaksanaan anggaran.
Selain keempat Pemkab tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat juga melakukan penyerahan laporan keuangan.
“Kami memastikan bahwa hari ini, tanggal 26, kami masih memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 15,” ujar Suhardi Duka, Gubernur Sulawesi Barat.
SDK (Suhardi Duka) juga menekankan, laporan keuangan dari tiap daerah akan melalui proses verifikasi oleh auditor di tingkat provinsi maupun kabupaten. Sebelum BPK melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara laporan dan fakta di lapangan.
“Kami berkomitmen untuk menyajikan laporan yang menggambarkan fakta sebenarnya,” tambahnya.
Apabila laporan dari setiap daerah dapat dipercaya dan sesuai dengan fakta yang ada. Lanjut SDK, akan mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Namun, jika terdapat hal-hal yang masih memerlukan klarifikasi atau verifikasi lebih lanjut. BPK dapat memberikan penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau disclaimer,” jelas SDK.
Dengan penyerahan laporan keuangan ini, menjadi kegiatan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah Sulawesi Barat dapat terjaga dengan baik sesuai dengan regulasi yang berlaku.[*]
Rilis: Pemprov.Sulbar*