4 Tersangka Penipuan Calon Siswa Polri Ditahan Kejari Polman

Penipuan
Foto dalam lingkaran hijau merupakan tersangka kasus penipuan calon siswa Polri

Empat tersangka kasus dugaan penipuan calon siswa (Casis) Polri menjadi tahanan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Polman.

Dua diantaranya merupakan salah satu anggota Polisi berinisial DR yang betugas di Polsek Polewali dan FZ merupakan anggota aktif yang bertugas di Polres Polman.

Sementara dua tersangka lainnya adalah SL yang merupakan mertua DR dan AWT selaku istri DR.

Jaksa Penuntut Umum Muhammad Yasin mengatakan, kasus penipuan ini terjadi pada tahun 2021 di Polman dan ditangani Polda Sulbar. Kemudian dilimpahkan ke Kejari Polman dan berkas perkara dinyatakan P21 atau sudah lengkap.

“Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polda Sulbar, korbannya satu orang dengan kerugian Rp. 227 juta,” ungkap Yasin saat di kantor Kejari Polman, Rabu (26/7/2023).

Lanjut, keempat tersangka saat ini sudah ditahan di Lapas Kelas IIB Polewali pada Selasa Malam (25/7) lalu sekitar pukul 21:30 Wita.

“Sementara waktu keempat tersangka kita dititipkan di Lapas Polewali karena kasus tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk jalani persidangan,” jelas Yasin.

Ia menyebutkan korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga. Korban awalnya menghubungi DR untuk bisa lolos menjadi anggota Polisi. DR mengabulkan permintaan keluarganya tersebut dengan menghubungi FZ yang bertugas di Polres Polman.

Kemudian FZ awalnya menghubungi orang Polda untuk dicarikan tempat Bimbel, dan meminta korban untuk menyiapkan uang dengan total Rp227 juta.

Sementara itu, keterlibatan SL selaku mertua DR dalam kasus ini karena memasukkan calon siswa Polri ini kedalam kartu keluarganya (KK). Berharap lolos, Casis Polri ini gugur administrasi.

“Persyaratannya itu harus dua tahun, sementara yang bersangkutan baru 2 bulan terdaftar di KK,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kasi Intel Kejari Polman Farid menyampaikan, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk diproses lebih lanjut.

Keempat pelaku terancam pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.[*]

Written by Sulfa Raeni

Penulis sekaligus wartawan media online Pattae.com | email: sulfar991@gmail.com