Hasil sementara penahanan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) 3 truk dan 2 mobil pickup bermuatan kayu di Pos Kehutanan Binuang, hasilnya sebanyak 6 kubik kayu diamankan di Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Mapilli.
Kepala Seksi Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), UPTD KPHL Mapilli Ahmad Yani menyebutkan dari 3 truk dan 2 mobil pickup saat ini hanya 6 kubik kayu yang diamankan di kantor KPH Mapilli lantaran tidak masuk dalam kayu rakyat.
“Yang ditahan itu kurang lebih 6 kubik yang memang tidak termasuk dalam kayu rakyat tetapi masuk dalam kayu budidaya, sehingga untuk sementara kami amankan di kantor UPTD Mapilli,” Ungkap Ahmad Yani, Senin (6/6/2022).
Lanjut, Ahmad Yani menyebutkan kayu yang dimuat 2 mobil pickup berasal dari Tapango dan Desa Ihing itu sudah dilepaskan karena kelengkapan dokumen dianggap sudah sesuai penataan usaha sultan dan untuk jenis kayunya juga menggunakan SKR (surat angkutan kayu rakyat) dimana jenis kayu tersebut sudah ditentukan dalam penggunaan dokumen.
Hasil dari pelacakan dari pihak RPH diketahui pemilik kayu atas nama Baharuddin untuk sementara belum ditahan. Pihaknya menunggu dari hasil pemeriksaan tindaklanjut Dinas Kehutanan Sulbar apakah pengambilan kayu dalam kawasan negara maka bisa saja diberikan sanksi administratif atau dikenakan pidana.
“Iya ada dugaan kayu ilegal, pemeriksaannya kami serahkan sepenuhnya ke Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar karena memang yang menangani sepenuhnya kemarin itu teman-teman dari Dinas Kehutanan Provinsi,” tuturnya.[*]