PaTTaE.com – MATAKALI | Adanya riak dari warga desa Barumbung, Kecamatan Matakali yang merasa dirugikan atas kebijakan pemerintah desanya. Melakukan aksi demonstrasi mendesak bupati mencopot kepala desa tersebut.
Mendengar hal tersebut, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Barumbung Abd Khalik langsung memberikan klarifikasi atas tuduhan yang ditujukan kepada dirinya selaku pemerintah desa.
Klarifikasi tersebut ia berikan via WhatsApp sehari setelah warga desa Barumbung melakukan aksi, Rabu 2/9/2020. Berikut penjelasan Abd Khalik menanggapi 7 tuduhan warga atas dirinya.
Pertama, tentang pengalihan P3A. menurutnya, tidak ada penggantian P3A seperti yang dituduhkan. Karena tidak ada nama kelompok P3A yang disetor kepada dirinya selaku kepala desa.
Kedua mengenai Dana Covid, yang juga dipertanyakan warga Barumbung saat bertemu pihak PMD Polman dan Sekda Polman, Senin (1/9) kemarin.
Terkait sasaran dana Covid yang menurut warga tidak transparan. Abdul Khalik menjelaskan, dana Covid di desa Barumbung semuanya dialokasikan untuk biaya pengadaan portal, penyemprotan, hingga konsumsi relawan dan beberapa kebutuhan lainnya.
Untuk Honor penjaga portal, kata dia tidak ada dalam Petunjuk Teknis (Juknis) penganggaran menggunakan dana Covid-19.
Ketiga, Penerima BLT yang tidak sesuai hasil rekap-an data penerima BLT-DD. Pjs Kades Barumbung mengatakan, semua sudah sesuai. Penentuan penerima BLT pemerintah desa bekerja sama dengan Relawan dan BPD sebagai mitra, dan itu menurutnya, sudah terbayarkan.
Keempat, terkait dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebanyak Rp 30 Juta, menurut warga diambil alih Pjs Kepala Desa Barumbung.
Soal itu, Abd Khalik selaku Pjs Kades Barumbung mengaku, Tahun 2020 tidak ada Penganggaran untuk BUMDes. Justru, Kata dia, dana BUMDes sebanyak Rp 20 Juta yang ia selamatkan akan diserahkan kepada pengurus BUMDes yang baru akan dibentuk.
Kelima, mengenai sisa dana sertifikat tanah. Menurut Kades Barumbung semuanya sudah jelas peruntukan-nya. Sisa dana tersebut, dipakai untuk membiayai konsumsi dan, honor panitia. Selain itu, sisa dana sertifikat tanah juga untuk membiayai pembelian materai.
Total pembayaran sertifikat tanah sebanyak Rp 250 ribu per sertifikat. Itu dibayar 2 kali. Rp 100 ribu untuk pembayaran awal, dan Rp 150 ribu dibayarkan saat sertifikat sudah terbit.
Keenam, mengenai uang Masjid yang juga dipertanyakan warga saat bertemu dengan pihak PMD Polman dan Sekda Polman. Terkait hal itu, Abd Khalik menurutnya merupakan persoalan pribadi, dan kejadiannya sudah berlangsung lama (2018). Mengenai hal ini, kata Pjs Kades Barumbung, tidak ada sangkut paut-nya dengan pemerintah desa.
Kemudian untuk masalah pungli di lingkungan pemerintah desa Barumbung, Abd Khalik menganggap hal itu hanya isu yang berkembang di masyarakat. Ia mengaku tidak pernah melakukan pungli.
“Ini hanya isu yang dikembangkan org yang tidak senang melihat pemerintahan Barumbung yang semakin membaik”. Tuturnya
Mengenai ke 7 tuduhan yang diajukan massa aksi peduli Barumbung (1/9) kemarin. Jika tuduhan tersebut tidak bisa mereka buktikan, ia akan menuntut dengan tuduhan pencemaran nama baik sesuai hukum yang berlaku.[*]