Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Polewali Mandar (Polman), mencatat ada 600 Alat Peraga Kampanye (Spanduk, Baliho, Banner) yang dianggap melanggar aturan yang telah ditentukan.
600 Alat Peraga Kampanye (APK) atau Baliho tersebut akan ditertibkan Bawaslu Polman dalam waktu dekat.
Hal ini sesuai penyampaian ketua Bawaslu Polman Harianto, saat memberikan keterangan pada, Jumat (19/1/2024) kemarin.
“Jumlah keseluruhan ada sekitar 600 APK yang sudah di inventaris menyebar ke beberapa titik,” ungkapnya.
Harianto menjelaskan, APK yang dimaksud melanggar aturan apabila pemasangannya tidak berada di zona atau titik pemasangan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polman.
“Pelanggarannya seperti memasang di jalan protokoler, Jalan sekitar Masjid Syuhada, sekitar gedung pemerintah itu jelas dalam aturannya dilarang,” Jelasnya.
Bawaslu Polman bersama Satpol PP Polman akan melakukan penertiban APK dalam waktu ini.
“Kami telah melakukan inventaris terkait Alat Peraga Kampanye yang dianggap melanggar. Dalam waktu dekat ini kami akan tertibkan bersama dengan satpol PP,” Tuturnya.[*]