Ada Tambang Galian C Tak Berizin, Satreskrim Polres Polman: Segera Ditindaklanjuti

Satreskrim Polres Polman
Tambang Galian C Tak Mengantongi Izin, Satreskrim Polres Polman : Segera Ditindaklanjuti

Menanggapi informasi adanya Tambang Galian C yang tidak mengantongi izin operasional yang berada di Dusun Tirondo Kelurahan Sulewatang. Satreskrim Polres Polman mengaku akan turun menindaklanjuti bersama dinas terkait.

Hal tersebut di sampaikan Kasat Reskrim Polres Polman Iptu I Gusti Bagus Wardana. Ia menegaskan dalam waktu dekat ini akan turun mengkroscek tambang bersama Dinas terkait.

“Pada intinya, nantinya dari pihak Polres akan turun bersama dengan Dinas terkait. Untuk melihat langsung mana-mana saja tambang yang memiliki izin dan tidak,” Ujar Iptu I Gusti Bagus Wardana saat di temui awak media. Jumat (13/01/2023).

Mantan Polsek Polewali itu menegaskan jika hasil kajian dari dinas terkait nanti membuktikan tambang galian C beroperasional tanpa izin. Maka tambang tersebut harus ditutup.

“Mungkin tidak sementara lagi yah tapi di tutup selamanya! Karena menyangkut undang-undang juga. Ketika itu sudah ada kajian dari Dinas terkait,” tegasnya.

Sejauh ini, kata Kasat Reskrim belum ada laporan resmi dari masyarakat. Namun upaya yang akan di lakukan nanti pada, Senin (16/01). Pihak Satreskrim Polres Polman akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan beberapa Dinas terkait.

Terpisah, Kepala Dinas PTSP Polman Mujahidin mengatakan, terkait dengan izin pertambangan yang ada di Kabupaten Polman. Itu menjadi wewenang PTSP Provinsi Sulbar.

Lanjutnya, Namun menurut Mujahidin, jika ada tambang yang tidak memiliki izin, harus segera di hentikan sambil menunggu terbit perizinannya.[*]