Andi Ibrahim Masdar (AIM), mengatakan, terpilihnya Suraidah Suardi, sebagai ketua Kwarda Pramuka Sulbar secara aklamasi, tidak benar. Sebab, menyalahi Prosedur, melanggar aturan yang tertuang dalam AD/ART .
“Itu tidak sah, karena Mamasa dan Mamuju tidak punya hak suara,” ungkap Andi Ibrahim Masdar ke awak media, Kamis (1/6/2023).
Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Sulbar dua periode itu juga angkat bicara terkait keputusan yang menurutnya menyeleweng aturan.
Lanjut, AIM menyampaikan keputusan yang menyatakan Aklamasi itu hasil sidang yang mereka buat sendiri dalam hal ini kwarcab Mamuju , Mateng , Majene dan Mamasa .
Mereka melanjutkan sidang setelah ketua Presidium Musda Gerakan Pramuka menskorsing sudang dalam waktu yang tidak ditentukan atas petunjuk Sesjend Kwarnas Mayjen (Purn) Bahtiar.
Ia menyebutkan mereka tetap ngotot melanjutkan Musda padahal hak suara tidak Quorum. Sementara kegiatan Musda sudah diskor oleh ketua presidium pelaksana sembari menunggu petunjuk dari Kwarnas.
“Kwarcab Mamuju dan Mamasa dapat hadir dalam kegiatan Musda tapi tidak dapat memberikan hak suara, karena Mamuju tidak memiliki SK hasil Muscab sementara Mamasa belum melaksanakan Muscab, sehingga apa yang menjadi keputusan kemarin itu tidak Sah!! Karena tidak sesuai prosedur,” tegas AIM.
Padahal mereka sudah diberi waktu untuk membenahi agar kedua Kwarcab yang tak memiliki hak suara menjadi punya hak suara pilih, dan itu juga ditegaskan Sekjen Kwarnas saat di pembukaan Musda kemarin.
“Secara tertulis Komjen Pol (Purn) Budi Waseso membuka Musda ini. Berarti Kwarnas masih mengakui pelaksanaan Musda ini karena kehadiran saya sebagai ketua Kwarda masih diakui,” ujarnya.
Pelaksanaan sidang yang mereka ambil tentu melanggar Undang Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka serta AD/ART Kepramukaan.
Selain itu, Pemilihan dalam Musda itu tidak dipimpin Kwarda dan tidak sesuai dengan prosedur dan dipaksakan. Demikian juga pengurus Kwarda tidak ada yang hadir karena telah diskorsing karena menunggu hasil Muscab Kabupaten Majene dan Mamasa.
Oleh karena itu, pusat memberikan waktu kepada Kabupaten Mamuju dan Mamasa. Untuk, melaksanakan Muscab terlebih dahulu baru kemudian kembali menggelar Musda.
“Yang jelas tak ada aklamasi , pemilihan melalui musda yang mereka laksanakan tidak sah dan cacat prosedur,”tutupnya.[*]