Kabupaten Balanipa
PJ Gubernur Sulbar Akmal Malik melakukan kunjungan Silaturahmi dengan Lembaga Adat Kerajaan Pejuang Dan Para Tokoh Masyarakat Wilayah CDOB Kabupaten Balanipa

Akmal Malik Siap Golkan Balanipa Jadi Kabupaten Baru di Sulbar

Pejabat Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik, gelar silaturahmi dengan Lembaga Adat Kerajaan Pejuang dan Tokoh Masyarakat Wilayah CDOB Kabupaten Balanipa. Berlangsung di rumah H Abd Malik Pattana Endeng, di Balanipa, Polewali Mandar. Minggu 29/1/2023.

Pertemuan itu sekaligus membicarakan rencana pemekaran Balanipa menjadi Kabupate. Sebagaimana tema dalam pertemuan tersebut, “Pembentukan Kabupaten Balanipa Adalah Suatu Keniscayaan untuk Kesejahteraan Masyarakat Balanipa”.

Pada pertemuan itu, Pj Gubernur Sulbar, diberi gelar dari Arayang Balanipa, sebagai Rannunna Pa’banua (Menggantungkan Harapan). Dengan gelar itu Akmal, kini menjadi bagian dari keluarga Balanipa.

Kehadiran Akmal Malik yang juga selaku Dirjen Otda dan PJ Gubernur Sulbar menjadi peluang bagi Sulbar memperjuangkan pembentukan Balanipa sebagai kabupaten baru di Sulbar.

“Kalau melihat posisi yang disampaikan semua pihak, bolanya (pembentukan Balanipa) sudah di pintu gawang sisa menunggu siapa striker. Saya sebagai warga Balanipa saat ini, dan saya mudah-mudahan saya bisa menjadi pemain utama dalam pembentukan utama Balanipa untuk menggolkan ini,” kata Akmal Malik dihadapan warga yang hadir.

“Insya Allah Kabupaten Balanipa. Daerah ini terlalu luas, tetaplah berusaha, kita moratorium dulu, mudah-mudahan segera kita diberikan hidayah untuk diberikan peluang,” tutup Akmal Malik.

Akmal menyebutkan, dari 400 lebih Kabupaten, 30 lebih Provinsi di Indonesia tercatat ada 329 daerah mengantri melakukan pemekaran daerah otonomi baru, termasuk Balanipa. Terpenting agar memastikan segala persyaratan pembentukan DOB Balanipa sudah terpenuhi.

“Dukungan dari pemerintah kabupaten induk (Polman), Batas batas wilayah, infrastruktur dan lainnya. Dan persoalan terkait dengan Sumber Daya Alam baru,” sebut Akmal Malik.

Akmal menjelaskan, untuk melakukan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) merupakan kebijakan dari presiden. Meski demikian, hal itu dapat di lakukan revisi terhadap regulasi terkait.

“UU memungkinkan, PP memungkinkan ,bahkan Peraturan Permendagri tentang desain besar DOB,” ungkapnya. [rls]*

Report

What do you think?

50 Points
Upvote Downvote

Written by Tim Redaksi

Aura Positif yang Kritis dan Menginspirasi !

Gubernur Cup

Gubernur CUP II, Ajang Kebersamaan Pemprov & Mahasiswa di Makassar

Syamsul Mahmud

Syamsul Mahmud di Mata Akmal Malik: Pengusaha yang Sukses Kelola Potensi SDA Sulbar