Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan adanya pembatalan jadwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 pada 6 Februari mendatang.
Alasan pembatalan tersebut, kata Tito, merespon hasil putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Serentak 2024.
“Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” kata Tito dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
MK dijadwalkan membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025.
Dengan demikian, pemerintah memutuskan untuk menyatukan pelantikan kepala daerah non-sengketa dengan kepala daerah hasil sengketanya yang telah MK putuskan pada 4-5 Februari mendatang.
Tito menyebutkan informasi keputusan ini telah sampai ke Presiden Prabowo Subianto. Presiden menginginkan pelantikan kepala daerah dilakukan secara efisien dan tidak terlalu berjauhan antara kelompok non-sengketa dan yang mengalami sengketa.
Meski demikian, Tito belum bisa memastikan tanggal baru pelantikan kepala daerah yang batal dilantik pada 6 Februari. Penetapan tanggal akan menunggu koordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan MK, serta proses unggah hasil putusan dismissal MK.
“Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi,” jelasnya.
Mengenai perubahan jadwal pelantikan kepala daerah serentak hasil Pilkada 2024. Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan akan dibahas pada rapat bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Senin (3/2/2025) mendatang.[*]