Oleh: Supyan
(Pelopor LEPPAMI HMI Cabang Polman)
Alat peraga kampanye, seperti spanduk, baliho, dan poster, memainkan peran penting dalam proses demokrasi. Namun, penggunaannya sering kali menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan, terutama dalam konteks emisi karbon dan pencemaran.
Regulasi KPU dan Tantangan Lingkungan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan regulasi yang mengatur penggunaan alat peraga kampanye, termasuk batasan lokasi dan jumlah yang dapat digunakan. Namun, meskipun ada aturan, pelaksanaan di lapangan seringkali tidak diikuti dengan baik.
Banyak kandidat dan partai politik mengabaikan ketentuan tersebut, mengakibatkan peningkatan penggunaan bahan-bahan yang tidak ramah lingkungan, seperti plastik dan cat berbahan kimia.
Dampak Emisi Karbon
Produksi dan pembuangan alat peraga kampanye menyumbang emisi karbon yang signifikan. Proses pembuatan bahan seperti vinyl dan plastik tidak hanya mengonsumsi energi, tetapi juga menghasilkan limbah berbahaya. Setelah kampanye berakhir, banyak alat peraga dibuang sembarangan, menciptakan tumpukan sampah yang mencemari lingkungan. Ini bertentangan dengan upaya global untuk mengurangi emisi karbon dan melawan perubahan iklim.
Pentingnya Kesadaran dan Solusi Berkelanjutan
Dalam konteks ini, sangat penting bagi semua pihak baik KPU, partai politik, maupun masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya penggunaan alat peraga kampanye yang berkelanjutan. Pemilihan bahan yang ramah lingkungan dan strategi digital untuk menyampaikan pesan kampanye bisa menjadi solusi. Misalnya, penggunaan media sosial dan platform digital dapat mengurangi ketergantungan pada alat peraga fisik yang merusak lingkungan.
Sebagai masyarakat yang semakin sadar akan isu lingkungan, kita perlu mendorong KPU dan partai politik untuk menerapkan regulasi yang lebih ketat dan berorientasi pada keberlanjutan. Hanya dengan mengedepankan prinsip-prinsip lingkungan dalam kampanye politik kita bisa mencapai keseimbangan antara demokrasi dan kelestarian lingkungan.[*]