Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Barat menahan tiga mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mamuju tahun 2017. Setelah status ketiganya sebagai tersangka dalam kasus Tipikor pengalihan hak hutan lindung, di Desa Tadui Kabupaten Mamuju. Senin (01/8/2022).
Para mantan pegawai BPN Mauju itu, yakni; MI (sekarang ASN Kanwil Pertanahan). MN, sekarang menjabat sebagai Kepala BPN Majene dan MU, pensiunan BPN Mamuju. Mereka kini, diamankan di Rutan Klas IIB Mamuju.
Kejati menduga, ketiganya terlibat dalam penerbitan ilegal sertifikat tanah dalam kawasan Hutan Lindung kepada salah satu pengusaha berinisial ADH.
“Bahwa pada tahun 2016, ADH membeli lahan dalam Kawasan Hutan Lindung yang terletak di Desa Tadui dengan maksud akan membangun usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Atas permintaan ADH, Kepala Desa Tadui, SB, untuk menerbitkan Sporadik yang statusnya dicantumkan sebagai tanah negara bebas. Padahal diketahui, lokasi tersbut adalah Kawasan hutan,” tulis Kepala Seksi Penerangan Hukum Amiruddin. Dalam pers rilis yang ia kirim ke kontributor pattae.com, Senin (1/8).
Lanjut Amiruddin dalam pers rilis Kejati Subar mengatakan, ADH mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat kepada Kepala BPN Mamuju. Ketiga tersangka saat itu ditugaskan memberikan rekomendasi persyaratan penerbitan status kepemilikan.
Namun, yang bersangkutan tak melakukan penelitian dan pengkajian sebelum menerbitkan sertifikat. Dimana tanah tersebut, masuk dalam kawasan hutan lindung.
“TIM A tidak melaksanakan tugasnya mengadakan penelitian dan pengkajian mengenai status tanah. Apakah masuk dalam kawasan hutan atau tidak. Padahal diketahui, yang dapat menggugurkan permohonan untuk penerbitan sertifikat tanah adalah salah satunya merupakan Kawasan hutan lindung,” jelasnya.
Atas penguasaan tanah kepada ADH (pengusaha Indomart dan Rumah Makan) dalam kawasan hutan lindung, merugikan negara sebesar Rp. 2,8 Milyar lebih.
Atas perbuatannya tersebut, Kejati Sulbar pun mengeluarkan Surat Perintah penahanan dengan Nomor: PRINT–553/P.6.5/Fd.2/ 08/ 2022. PRINT–554/P.6.5/ Fd.2/ 08/ 2022, PRINT–555/ P.6.5/ Fd.2/ 08/ 2022, tertanggal 1 Agustus 2022. Untuk, menahan ketiga mantan pegawai BPN Mamuju tersebut.
Ancaman Kurungan Para Mantan Pegawai BPN Mamuju

Adapun Pasal yang disangkakan, yaitu; Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar.[*]