in ,

Ampas Sulbar Pertanyakan Anggaran DAU Kelurahan yang Capai Milyaran Rupiah

Anggaran DAU Kelurahan
Ampas Sulbar mempertanyakan Anggaran DAU Kelurahan yang menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat Kelurahan se Kabupaten Polewali Mandar. Foto : Sulfa Raeni.

Aksi geruduk kantor Bupati Polewali Mandar, menuntut transparansi penyaluran anggaran DAU (Dana Alokasi Umum) Kelurahan se-Kabupaten Polewali Mandar, Kamis, 15/10/2020.

Anggaran DAU tahun 2019/2020 yang mencapai Rp 24 Milyar tersebut, menurut Aliansi Mahasiswa Pemuda Sulawesi Barat (Ampas Sulbar), harusnya diperuntukkan untuk di swakelolakan di tingkat Kelurahan. Namun, , hal tersebut malah di pihak ketiga-kan yang bisa melahirkan adanya penyalahgunaan anggaran.

Menurut Ampas Sulbar, keterlibatan pihak ketiga dalam pengelolaan anggaran DAU Kelurahan. Bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

Pada UU tersebut, khususnya pasal 14 disebutkan, pengelolaan anggaran dilakukan dengan swakelola. Namun di lapangan, hal tersebut tidak sesuai dengan yang diatur dalam Permendagri Nomor: 130 tahun 2018 tersebut.

Perwakilan Ampas Sulbar juga menjelaskan, terdapat 24 Kelurahan di Polewali Mandar mendapat anggaran DAU sebesar Rp 1 Milyar yang telah memasuki tahap kedua penyaluran, dimulai sejak tahun 2019.  

Terkait adanya indikasi korupsi anggaran DAU Kelurahan. Ampas Sulbar meminta Bupati Polewali Mandar, Andi Ibrahim Masdar menjelaskan keterlibatan pihak ketiga dan meminta draf Dana Alokasi Umum Kelurahan di Polewali Mandar.

Asisten II Pemkab Polewali Mandar Sukirman. Bersama Kabag Humas Pemda Polman Aco Musaddad menemui massa aksi dan menjelaskan terkait pelaksanaan anggaran DAU Kelurahan.

Dihadapan puluhan massa aksi, Sukirman menjawab kritikan yang di layang-kan mahasiswa kepada pemerintah terkait pelaksanaan anggaran DAU Kelurahan.

Sukirman mengklaim, pada Permendagri Nomor: 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Khususnya pada pasal 14, sudah sesuai aturan yang berlaku.

“Kembali kepada substansi yang adik adik minta dijelaskan, didalam pasal 14 Permendagri Nomor 130 tahun 2018. Memang sudah dijelaskan disitu, pelaksanaan anggaran dana kelurahan dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, melibatkan kelompok masyarakat dan organisasi kemasyarakatan,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, lanjut Asisten II Pemda Polman menjelaskan, di pasal 15, jelas mengatakan, pengadaan barang dan jasa, terkait dengan dana kelurahan untuk pembangunan sarana dan prasarana pemberdayaan masyarakat mengikuti peraturan perundang undangan yang berlaku.

Peraturan yang dimaksud pada pasal 15 Permendagri tersebut adalah Perpres No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jaza pemerintah. Hal itu menjadi dasar Pemda Polman melibatkan pihak ketiga dalam pelaksanaan anggaran DAU Kelurahan.

“Memang dalam pelaksanaan Permendagri 130 ini, memunculkan banyak masalah. Banyak pertanyaan setelah jalan. Kemudian keluarlah surat edaran Mendagri pada bulan Maret. Di surat edaran itu, jelas dikatakan, apabila pengadaan barang itu dilakukan dengan swakelola. Apabila Pemerintah kelurahan tidak mampu melaksanakan pengadaan barang itu secara swakelola kembali mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Sukirman.

Terkait adanya indikasi penyalahgunaan anggaran, pihak pemerintah mengaku, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  telah melakukan audit dan tidak menemukan adanya penyalahgunaan anggaran.

“Perlu saya sampaikan, sejak Tahun 2018 itu sudah di audit oleh BPK dan editor editor lainnya dan Alhamdulillah Sampai hari ini tidak dipermasalahkan. Artinya, tidak ada temuan. Maka itu, kami anggap bisa dijalankan seperti itu,”.

Setelah menemui massa aksi dan menjelaskan,  Asisten II Pemkab Polman Sukirman, meninggalkan pengunjuk rasa.

Merasa tidak puas dengan penjelasan pihak Pemda Polewali Mandar, Ampas Sulbar yang terdiri dari mahasiswa tersebut, tetap melanjutkan aksinya meski diguyur hujan.

Mereka tetap menuntut Bupati Polewali Mandar untuk hadir menemui dan menjelaskan terkait alokasi anggaran DAU Kelurahan. Jika tidak, massa sarankan Andi Ibrahim Masdar untuk mundur dari jabatannya sebagai kepala daerah.[*]  

Report

Written by Sulfa Raeni

Penulis sekaligus wartawan media online Pattae.com | email: sulfar991@gmail.com

Kunjungan Kerja Kajati Sulbar

Kajati Sulbar Kunker ke Kejari Pasangkayu dalam Melakukan Supervisi

Pusat Pengembangan Karir Siswa

Prof Gufran Hadiri Workshop Pengembangan Karir Siswa di Polman