Aliansi Jurnalis Indipenden atau AJI Indonesia, mengkritik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) soal Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Kritikan-nya tersebut ia layangkan melalui akun Twitter miliknya (@AJIIndonesia) yang di post pada 19 Juli 2022.
Menjadi bagian dari Koalisi Advokasi Pemenkominfo 5/2020, AJI indonesia dalam twit-nya mengkritik Kemkominfo yang dianggap tidak menerima aspirasi publik atas regulasi PSE tersebut.
Tak hanya itu, terkait peraturan Kemenkominfo tersebut, menurut AJI Indonesia. Terdapat beberapa Pasal karet yang dapat disalah gunakan oleh pihak tertentu atau pemerintah itu sendiri, dalam membungkam suatu kelompok/masyarakat termasuk media. Karena, dianggap telah melanggar Pasal 9 ayat (3) dan (4) Pemenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Tidak berhenti sampai disitu. AJI Indonesia juga mempertanyakan beberapa Pasal lain yang terdapat dalam Permenkominfo seperti, Pasal 36 ayat (3), dan (5). Pasal-pasal tersebut, tulis AJI Indonesia di Twitter-nya merupakan Pasal berbahaya.
Berikut thread lengkap yang dikutip dari akun twitter AJI Indonesia. Atas kritikannya terhadap Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Rabu (19/7/2022).




Sumber: Akun Twitter AJI Indonesia (@AJIIndonesia).[*]