in

Andi Bebas Gugat Pemda Polman Usai Diberhentikan Sebagai Sekda

Usai Dicopot Dari Jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polman. Andi Bebas Manggazali memasukkan sanggahan dengan menggugat Pemda Polman.

“Saya coba mengambil langkah untuk kerjasama dengan pengacara dari Makassar, hari ini saya sudah masukkan sanggahan melalui pengacara saya ke Pemda Polman,” Ujar Andi Bebas saat dikonfirmasi dikediamannya, Madatte, Polewali, Selasa (16/1/2024).

Andi Bebas menegaskan permasalahan ini akan diserahkan sepenuhnya kepada pengacaranya untuk mengungkap kebenaran.

Menurutnya, kejanggalan dalam pencopotan dirinya sebagai Sekda Polman dalam SK tersebut tidak dilibatkan kepala bagian hukum Kesekretariatan Daerah Polman.

Lanjutnya, Serta jajaran Badan Kepegawaian Pendidikan dan Penilaian (BKPP) juga tidak dilibatkan dalam pencopotan itu.

Mirisnya, Andi Bebas mendapat kabar bahwa nomor surat SK merupakan hasil curian di bagian hukum Kesekretariatan Daerah Polman.

“Nomor SK tersebut sama sekali tidak diketahui oleh kepala bagian hukum Pemda Polman, jadi siapa yang buat SK itu,” Katanya lagi.

Ia membantah dirinya dianggap malas berkantor, sementara apa yang ditugaskan selama ini terselesaikan.

Selain itu, ia mendengar alasan diberhentikan lantaran dinilai membuat gaduh Polman dengan berkomentar di media.

“Apakah salah menyampaikan persoalan Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai yang tidak dibayarkan, Dan berkomentar soal masalah penanganan sampah,” terangnya.

Kalau pun itu dibenarkan, menurutnya pemecatan ini tidak sesuai dengan aturan, harusnya ada namanya Surat Peringatan (SP) satu, dua, itu peneguran pegawai.

Tak hanya itu, Pencopotan Andi Bebas menuai polemik karena dicopot pada hari libur kerja (Minggu) dan hari terakhir AIM menjabat sebagai bupati.[*]

Report

What do you think?

50 Points
Upvote Downvote

Written by Sulfa Raeni

Penulis sekaligus wartawan media online Pattae.com | email: sulfar991@gmail.com

KPU Siapkan 6.810 Kotak Suara Pada Pemilu 2024 di Polman

Mantan Ka UPTD Alat Berat Dinas PUPR Polman Tersangka Korupsi