Aplikasi Gowaslu dan Siwaslu, Permudah Laporan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Polman sosialisasi Aplikasi Gowaslu dan Siwaslu
Bawaslu Polman sosialisasi Aplikasi Gowaslu dan Siwaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar mengajak masyarakat menggunakan aplikasi Gowaslu untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran proses Pemilu 2019.

Komisioner Bawaslu Polman Syaifuddin mengatakan, Aplikasi tersebut dirancang untuk mempermudah masyarakat melaporkan sendiri bila mendapat dugaan pelanggaran Pemilu. Aplikasi tersebut bisa di Download di Handphone Android, melalui aplikasi Play Store.    

Syaifuddin saat ditemui di ruang kerjanya di jalan H Andi Depu Kawasan Asri No 10-12 Takatidung Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Juga mengatakan, aplikasi Gowaslu tersebut, merupakan sarana informasi digital Bawaslu RI untuk masyarakat dalam pengawasan Pemilu nantinya.  

Jadi masyarakat yang akan melapor akan dimudahkan dengan aplikasi tersebut sekaligus kami mampu mengukur proses kinerja penyelanggara kami yang berada di tinggkat bawah”. Tutur Saefuddin di ruang kerjanya, Kamis 11/04/2019.

Selain Aplikasi Gowaslu, Komisioner Bawaslu Polman ini juga menjelaskan tentang aplikasi Siwaslu untuk mempermudah anggotanya dalam pelaporan, pelayanan, dan koordinasi di tingkat Pengawas TPS, PPL, hingga Panwascam.

Aplikasi ini dapat digunakan teman-teman yang ada pada tingkat basis paling bawah seperti PTPS, PPL dan Panwascam”. Ujarnya

Sementara itu Saefuddin menambahkan, aplikasi ini dimanfaat untuk data yang penting kemudian dimasukkan kedalam sistem pengawasan pemilu. Termasuk dugaan tindak pidana Pemilu, dugaan etik dan dugaan pelanggaran administrasi.

Selain itu aplikasi Siwaslu berguna untuk memaksimalkan data-data informasi, guna mempermudah pengambilan keputusan. Sehingga dalam satu dugaan pelanggaran, bisa dibahas di tingkat Kabupaten, Provinsi dan RI.

Menurutnya, aplikasi tersebut cukup bagus karena dari pihaknya akan dapat mengakses laporan dan dugaan pada pelanggaran yang masuk, sekaligus dapat menerima laporan secara cepat dan akurat.

Sejauh ini mereka telah mensosialisasikan aplikasi Siwaslu tersebut pada Bimtek kedua anggota PTPS yang hari ini dilaksanakan secara serentak (11/04).

kita akan berikan pelatihan kepada teman-teman PTPS yang kewenangannya ada pada teman-teman Panwascam”. Jelasnya.

“Pengawas TPS akan mendapatkan pelatihan dan buku saku tentang pengolahan gowaslu dan mempelajari peraturan-peraturan baik di bawaslu maupun KPU”, Katanya.

Sementara ini dari pihaknya mengaku masih melakukan sosialisasi mengenai kedua aplikasi Bawaslu tersebut. Sehingga, laporan soal pelanggaran yang terjadi belum ada yang masuk melalui aplikasi itu.

Meskipun demikian, pihak Bawaslu mengaku telah banyak mendapat laporan langsung. Namun, ia tidak menyebitnya secara detail.

Tapi laporan sudah ada yang masuk secara langsung tapi belum melalui aplikasi tersebut. Jelasnya.

Sementara itu ia juga memperkirakan kemungkinan laporan adanya pelanggaran Pemilu akan membludak masuk saat masa tenang (14 s/d 16 April 2019) berlangsung. Terutama, dugaan-dugaan pidana Pemilu dalam hal money politik. (pattae.com)


Kontributor: Iwank*
Penulis: Iwank*