in

Arief Prasetyo: Beras Premium Lokal Bebas PPN 12 Persen

Beras Premium
Ilustrasi

Beras premium lokal tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Hal ini sesuai keterangan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/12).

Menurut Arief, pengenaan PPN 12 persen hanya berlaku untuk jenis beras impor, seperti yang biasa tersedia di sektor perhotelan dan restoran.

Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat menengah ke bawah sekaligus mendorong peningkatan produksi beras dalam negeri.

“Presiden Prabowo sangat berpihak pada masyarakat menengah ke bawah, apalagi saat ini kita sedang mendorong produksi beras dalam negeri,” ujarnya

Lanjut Arif, menjelaskan beras premium lokal tidak terkena PPN karena, tidak termasuk dalam kategori barang mewah.

Sebelumnya, dalam paparan Kementerian Keuangan, beras premium sempat disebutkan sebagai objek PPN. Namun, penjelasan lebih lanjut hal itu hanya berlaku pada beras khusus yang produksinya di luar negeri.

Beras khusus seperti beras aromatik lokal, juga tidak terkena PPN. Langkah ini bertujuan untuk menjaga margin yang baik bagi petani lokal.

Kebijakan terkait kualifikasi beras sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Beras umum terbagi menjadi 2 kategori yaitu premium dan medium berdasarkan derajat sosoh dan jumlah butir patah.

Untuk mengurangi dampak kebijakan PPN 12 persen pada beras impor, Bapanas mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar pengenaan PPN hanya berlaku pada beras khusus yang produksinya di luar negeri. Usulan tersebut juga merujuk pada Pasal 3 Ayat 5 dalam Perbadan 2 Tahun 2023.

Sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat, pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan pangan berupa beras pada Januari dan Februari 2025 sebanyak 160 ribu ton.

Beras bantuan tersebut akan terdistribusi setiap bulan kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) melalui Perum Bulog.

“Beras yang di salurkan Bulog adalah jenis medium, tetapi kualitasnya premium. Ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat berpendapatan rendah,” kata Arief.[*]

Report

What do you think?

49 Points
Upvote Downvote

Written by Bustamin

Penulis, Pewarta, Sekaligus Tim Redaksi Media Online Pattae.Com

Momentum Bersejarah di Tanggal 25 Desember

Rentetan Sejarah yang Terjadi pada Tanggal 25 Desember

Perayaan Natal 2024: Harapan Perdamaian dan Seruan Pemimpin Dunia

Perayaan Natal 2024: Seruan Pemimpin Dunia untuk Perdamaian