Polewali Mandar
Seorang asisten rumah tangga (ART) berusia 17 tahun di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menjadi korban persetubuhan. Terduga merupakan majikannya sendiri, berinisial R alias BS (35).
Kasus ini terungkap setelah tetangga mencurigai kondisi korban dan menyarankannya untuk pulang ke rumah keluarga.
Korban diketahui mulai bekerja di rumah pelaku sejak November 2024 dengan tugas mengasuh anak pelaku.
Sementara itu, pelaku bekerja sebagai sopir dan istrinya bekerja di sebuah dealer motor. Korban tinggal di rumah tersebut dan bermalam demi menjaga anak pelaku.
Peristiwa dugaan persetubuhan terjadi pada 19 Januari 2025, di tengah malam saat rumah dalam keadaan sepi.
Korban awalnya tidak berani menceritakan kejadian tersebut. Namun, setelah pulang ke rumah neneknya, ia akhirnya mengaku kepada keluarganya.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Polman pada 12 Februari 2025.
Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, pelaku langsung menyerahkan diri ke polisi
“Pelaku akhirnya di antar oleh keluarganya ke kantor polisi dan langsung di tahan” ungkap, Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Mulyono, Kamis (27/22025).
Mulyono menyatakan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam penyelidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, sarung milik pelaku, dan pakaian korban.
Dari hasil pemeriksaan medis, korban tidak sedang dalam keadaan hamil. Penyidik masih mendalami keterangan kedua belah pihak guna mengungkap lebih jauh kronologi kejadian serta memastikan ada atau tidaknya unsur paksaan dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat dan menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak di lingkungan kerja.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan dugaan tindak kekerasan terhadap anak demi mencegah kejadian serupa terulang kembali.[*]