in

ASN Ikut Kampanye di Sosmed Bisa Kena Sanksi Pemecatan

ASN Kampanye
Ilustrasi

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat tentunya, sarana dan momentum kampanye para calon. Baik Calon Legislatif (Caleg) maupun calon Presiden terbuka luas.

Hal ini tentu menjadi peluang bagi para tim pemenang calon peserta pemilu (Caleg dan Capres) melakukan kampanye secara terbuka, memperkenalkan calonnya masing-masing.

Bila tim pemenang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maka hati-hatilah. Khususnya saat main media sosial, yang menyinggung terkait pemilu 2024,

Sebab, seorang ASN dalam membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau follow akun calon atau grup kampanye pemenang peserta pemilu, bisa kena sanksi moral dan disiplin.

Pemerintah melakukan hal ini, untuk menjaga netralitas ASN jelang pemilu 2024. Dalam Surat Keputusan Besar atau SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas. Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan menyebutkan sanksi moral.

ASN yang melanggar karena ikut kampanye, akan dikenakan sanksi berupa pernyataan tertutup ataupun terbuka.

Terdapat juga sanksi hukuman disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.

Jika mengulik ke belakang, peraturan terkait netralitas ASN sudah ada sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014.

Namun demikian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat pelanggaran netralitas ASN terus meningkat dari tahun ke tahun.

Puncaknya tahun 2020, komisi Aparatur Sipil Negara mencatat, pelanggaran netralitas ASN mencapai 1.047 pelanggaran.

Bila anda seorang ASN dan masih ingin tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara, sebaiknya tak usah ikut-ikut, atau bahkan terlibat dalam mengkampanyekan salah satu calon peserta pemilu.[*]

What do you think?

Malam Opening Restorasi Cup Mobile Legends se-Kecamatan Binuang

Malam Opening Restorasi Cup Mobile Legends se-Kecamatan Binuang

Anshar

Mengenal Anshar, Calon Anggota DPRD Provinsi Sulbar