in

Aturan Baru, Nama Disingkat Jadi Muh & Abd Dilarang di Dokumen Kependudukan

Dokumen Kependudukan
Dokumen Kependudukan

Aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang baru saja dirilis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

Melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) via zoom se Indonesia, dipimpin langsung Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. Jumat (20/52022) pagi tadi.

Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Polman pun ikut andil, mendalami aturan baru tersebut untuk disosialisasikan ke masyarakat.

Setelah mengikuti Rakornas via zoom se Indonesia, Kepala Disdukcapil Polman Nasir Adam, membenarkan jika aturan tersebut sudah ada sejak April 2022. Kedepan pihaknya akan melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait aturan baru tersebut.

“Tadi pagi baru Rakor se Indonesia, Di undang kan sejak 21 April 2022 dan ini baru kita mau mulai sosialisasi ke masyarakat,” ujar Kadis Dukcapil Polman Via WhatsApp, Jumat (20/5).

Diketahui, pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan terdapat pada Pasal 5 ayat (3). Pertama, nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain.

Hal tersebut termasuk menyingkat nama seperti Muhammad menjadi Muh, atau Abdul yang disingkat menjadi Abd di dokumen kependudukan.

Kedua, nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf Latin tanpa tanda baca, misalnya tanda atau simbol apostrof (koma atas ‘) .

Ketiga, masyarakat juga tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil. Akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis, di antaranya akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan akta pengakuan anak.

Adapun gelar yang dimaksud baik di depan nama, seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj), maupun gelar yang disematkan di belakang nama seperti gelar diploma atau sarjana.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penduduk Disdukcapil Polman Rahmawati menuturkan bahwa aturan itu memang baru disampaikan Dirjen Dukcapil hari ini via zoom Rakornas yang diikuti se Indonesia.

Rahmawati juga menjelaskan, aturan baru itu hanya berlaku pada bayi yang baru lahir, begitupun dengan nama belakang orang tua. sementara yang sudah terlanjur namanya singkat itu tidak dikenakan aturan tersebut.[*]

What do you think?

Fakultas Da'wah IAI DDI

Sambut Tahun Ajaran Baru Fakultas Da’wah IAI DDI Sosialisasi PMB

Festival saiyyang pattudduq

200 Kuda akan Tampil Pada Festival Saiyyang Pattudduq 2022 di Polman