Belum punya Surat Izin Mengemudi (SIM)? Perhatikan syarat permohonan apabila ingin mengambil Izin mengemudi tersebut.
Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Polewali Mandar saat ini menambah Syarat untuk permohonan penerbitan SIM baik bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Syarat tersebut sesuai arahan Polda Sulawesi Selatan, selain membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) mengikuti Tes Teori, Praktek, dan Kesehatan. Pemohon juga mesti mengikuti Tes Psikologi sebagai aturan baru penerbitan SIM.
Pembuatan SIM dengan syarat tes Psikologi itu, berlaku baik yang memperpanjang SIM maupun yang baru. Tes itu menurut Kasat Lantas Polres Polman berlaku mulai Senin (4/01/2020).
Kasat Lantas Polres Polman AKP Adriyan Frederik Kopong menjelaskan, aturan baru penerbitan SIM dengan tes Psikologi tersebut, guna mengetahui tingkat emosional, tingkat psikis para pengendara yang ingin mengambil SIM.
Selain itu, pengambilan SIM Satlantas juga diatur dengan memberlakukan penertiban nomor antrian secara ketat.
Hal itu dilakukan untuk menertibkan masyarakat yang datang membuat SIM, dengan membatasi hanya 40 atau lebih nomor antrian yang disediakan. Untuk nomor antrian 1 sampai 20 dilayani mulai pagi sampai jam istirahat yaitu pukul 12.00 wita. Sedangkan nomor anterian selanjutnya mulai dilayani setelah jam istirahat.
“Pelayanan normal sampai jam 3. Tapi karena orang datang jauh, tidak mungkin saya suruh pulang lagi. Makanya, ada nomor antrian supaya bisa teratur,” ucap AKP Adriyan Frederik Kopong
Pemberlakuan tersebut lanjut Adriyan, disebabkan adanya kasus Covid-19 yang semakin meningkat. Sehingga pihaknya menertibkan pelayanan agar tidak berkerumun dan bisa jaga jarak sesuai protokol kesehatan.