POLMAN – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa atau HBA ke-60. Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Polewali Mandar musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum di depan Kantor Kejari Polman, Senin 20/7/2020.
Kepala Kejari Polman, Ichwan mengatakan, menjelang Hari Bhakti Adhyaksa, pihaknya tengah melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht.
Selain itu, Kepala Kejari Polman juga mengungkap, tentang kasus yang paling dominan di Polman. Menurutnya, kasus yang paling miningkat tajam yaitu, tindak pidana Narkoba jenis sabu-sabu.
Sabu-sabu yang diketahui mencapai 324,6163 Gram dari 39 perkara dimusnahkan pihak Kejari Polman dengan cara di Blender.
Barang bukti lain berupa senjata tajam, meja judi, pakaian, kartu domino dan lainnya, yang dihimpun dari 18 perkara yang telah diyatakan Inkracht, dihanurkan dengan cara di bakar.
Ada juga barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan palu seperti barang bukti Handphone. Sedangkan untuk barang bukti senjata tajam seperti parang, dan badik, dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin gurinda.
Dari semua barang bukti tersebut, bersumber dari kasus tindak pidana umum, yang di tangani pihak Kejari Polman mulai pada periode juni 2019 hingga juli 2020.
Dalam pemusnahan itu, dihadiri kepala Pengadilan Negeri, dan juga pihak TNI, Kepolisian, BNN, dan pihak Lapas Polman.
Pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 60, selain megadakan kegiatan pemusnahan barang bukti. Kejari Polman juga melakukan bakti sosial dengan membagikan sembako kepada masyarakat dan santunan ke panti asuhan yang dilakukan secara serentak di Indonesia kemarin (15/7).[*]