Bawaslu Polman ajak masyarakat untuk bersama-sama melawan dan menolak praktik politik uang pada Pemilu Serentak 2024 mendatang.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Polewali Mandar (Polman) Harianto menyampaikan, praktik politik uang pada momentum Pemilu dan Pilkada marak terjadi.
Karena itu, Harianto berkomitmen Bawaslu akan berupaya semaksimal mungkin melakukan pencegahan dan melawan praktik money politik dalam penyelenggaraan pemilu.
Terkait pemberantasan politik uang, Bawaslu sebagai pengawas Pemilu dan Pilkada mengaku tak mampu bergerak sendiri melawan politik uang (money politik) yang begitu massif.
Karen itu, pihaknya meminta bantuan ke warga untuk bersama-sama melawan dan meminimalisir adanya praktik politik uang di tengah masyarakat.
“Masyarakat harus turut andil dalam meminimalisir terjadinya praktik money politik dengan memantau, mencegah dan melaporkan terjadinya praktik politik uang,” Tegas Ketua Bawaslu Polman Harianto.
“Untuk pencegahan tentunya melibatkan masyarakat dan partisipasi sangat dibutuhkan dalam pencegahan money politik,”tambahnya
Terkait larangan melakukan politik uang telah dijelaskan dalam dalam undang-undang No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu. Khusunya dalam beberapa pasal yakni Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523.
Penyelenggaraan turnamen atau pertandingan yang dilaksanakan para tim kampanye salah satu Bacaleg, juga termasuk dalam politik uang. Namun pihaknya mengaku belum ada penindakan lantaran penetapan peserta baik Pilcaleg dan Pilkada belum ada.
“Tentunya tetap mengikuti regulasi yang ada perhari ini masih tahapan DCS belum masuk pada tahapan penetapan calon. Jadi, sampai hari ini belum ada calon yang ditetapkan,” tuturnya. [*]