in

Bayi Terlantar di Polman Diminati 11 Pasutri untuk Diadopsi

Adopsi Bayi
Kondisi Bayi mungil yang di temukan warga beberapa waktu lalu

11 pasangan suami istri (Pasutri) menyatakan siap mengadopsi bayi yang ditemukan terlantar di belakang rumah kosong jalan Hos Coroaminoto samping alun-alun Polewali, Kelurahan Pekkabata Polewali mandar, Selasa (20/02) lalu.

“Sejak tadi malam ada sekitar 8 orang konsultasi mengenai prosedur persyaratan pengangkatan anak melalui via telpon dan WhatsApp,” Ungkap Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Polman Andi Sumarni, Rabu (21/2/2024).

Lanjutnya, hari ini Selasa (21/2) 3 orang datang ke kantor untuk konsultasi dan pengajuan permohonan izin pengangkatan anak.

Dari 11 Pasutri ini ini, kata Sumarni, dari berbagai kalangan. Ada pejabat ASN dan masyarakat biasa. Termasuk, orang yang pertama kali menemukan bayi tersebut juga berniat mengajukan permohonan izin pengangkatan anak.

Sumarni juga menyampaikan, untuk saat ini bayi yang ditemukan warga tersebut, dalam kondisi baik. Memiliki berat 1,9 Kg dengan panjang 43 Cm. Saat ini banyi tersebut masih dalam inkubator.

“Dan untuk “bayi X” kami selalu pantau perkembangan kondisi kesehatannya di Rumah Sakit Hajjah Andi Depu,” ujarnya.

Bagi para Pasutri yang ingin mengadopsi anak, Kabid Rehabilitas Sosial Dinsos Polman mengatakan, harus mengikuti syarat dan ketentuannya sesuai Permensos No. 110/HUK/2009 tentang persyaratan pengangkatan anak.

Adapun persyaratan awal permohonan pengangkatan anak Calon Orang Tua Angkat (COTA) dalam Permensos No. 110/HUK/2009 tersebut, yaitu:

  1. Permohonan Izin pengangkatan anak
  2. Foto copy surat nikah/akta perkawinan COTA (dilegalisir)
  3. Foto copy KTP suami/isteri (dilegalisir)
  4. Foto copy Kartu Keluarga (legalisir)
  5. Foto copy akta kelahiran COTA (suami/istri)
  6. Surat keterangan penghasilan dari tempat bekerja/slip gaji COTA
  7. Surat keterangan sehat COTA dari rumah sakit pemerintah
  8. Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi dari Rumah Sakit Pemerintah
  9. Surat keterangan jiwa COTA dari dokter spesialis kejiwaan dari Rumah Sakit Pemerintah.
  10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polres setempat.[*]

Written by Sulfa Raeni

Penulis sekaligus wartawan media online Pattae.com | email: sulfar991@gmail.com

Not Safe For Work
Click to view this post

Penemuan Bayi di Belakang Rumah Kosong, Gemparkan Warga Polman

Not Safe For Work
Click to view this post

2 Tahun Buron Kasus Korupsi, Mantan Kades Nepo Ditangkap di Maros