Polewali Mandar
Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Wai Tipalayo Kabupaten Polewali Mandar mengungkapkan alasan belum adanya penyetoran dividen ke Pemda untuk tahun 2024.
Kepala seksi satuan pengawas internal, Syahrul Syahlan, mengatakan Faktor utama laporan keuangan masih menunggu hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Untuk 2024, kami belum setor dividen karena laporan keuangan masih dalam proses audit oleh KAP yang ditunjuk Pemda. Hasil audit ini menjadi dasar perhitungan laba-rugi yang sah,” ujarnya saat dikonfimasi di Kantornya, Senin (25/2/2025).
Ia menjelaskan, aturan yang berlaku memang tidak mengatur besaran pasti yang harus disetor. Biasanya, penyetoran dividen dilakukan berdasarkan permintaan Pemda dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan.
“Di beberapa PDAM lain, dividen bisa mencapai 55% dari laba bersih setelah pajak, tapi ada syaratnya. Misalnya, cakupan pelayanan minimal harus mencapai 80%. Sementara kita baru sekitar 30-40%, jadi fokusnya masih pada peningkatan layanan,” lanjutnya.
Kendati begitu, PDAM mengklaim kondisi keuangan perusahaan membaik dalam beberapa tahun terakhir. Perusahaan berhasil mencatatkan laba, meskipun masih terkendala piutang pelanggan yang mencapai 30% dari total pendapatan.
“Pendapatan yang tercatat itu adalah air yang ditagihkan, bukan yang sudah dibayar. Dari total pendapatan, sekitar 70% yang berhasil ditagih. Jadi, ini mempengaruhi arus kas perusahaan,” terangnya.
Pihaknya juga mengaku pernah mendapat teguran dari BPK pada 2011 karena menyetor dividen saat perusahaan masih merugi. Sejak saat itu, mereka lebih berhati-hati dan mengacu pada aturan yang berlaku.
“Kami siap setor dividen kalau diminta Pemda, tentunya sesuai kemampuan perusahaan. Yang jelas, kami terus berupaya meningkatkan layanan supaya bisa mencapai target 80% cakupan pelanggan,” pungkasnya.
Dengan kondisi ini, Perumda berharap masyarakat dan Pemda bisa memahami tantangan yang dihadapi, sembari terus mendukung upaya peningkatan layanan air bersih di wilayah tersebut.[*]