Berikut 26 kasus Kriminal yang Berhasil Diungkap Polres Polman

Pengungkapan Kasus Kriminal
Konferensi Pers Polres Polman di Halaman Mapolres Polman, Rabu (7/8/2024)

Pengungkapan kasus kriminal, dari 26 kasus kriminal, sebanyak 24 pelaku kejatahan pidana telah tertangkap dan menjadi tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar (Polman) membaginya dalam dua kategori, yakni Target Operasi (TO) dan kasus non TO.

Adapun 2 kasus TO yang berhasil terungkap yaitu, tindak pidana pencurian sepeda motor dengan Barang Bukti berjumlah 13 unit. Sementara tindak pidana pencurian ternak sebanyak 14 hewan ternak (kambing).

Sementara kasus non TO sebanyak 24 tindak pidana kriminal mulai dari penganiayaan, pencurian biasa, hingga kasus judi online (Judol).

“Sebanyak 26 kasus kriminal kita ungkap, dua target operasi, 24 pelaku kita tangkap dan jadi tersangka,” ungkap Wakapolres Polman, Kompol Kemas Aidil Fitri dalam konferensi persnya di halaman Mapolres Polman, Rabu (7/8/2024).

Kemas menerangkan, kasus kriminal ini dapat  terungkap setelah melewati serangkaian penyelidikan kasus. Untuk pencurian sepeda motor, terdapat 13 unit dengan jumlah pelaku enam orang.

Para pelaku ini dikenai pasal 363 ayat 2 KUHP Pidana, terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kemudian kasus TO Sikat Marano 2024 terdapat pencurian ternak, dengan barang bukti 14 kambing dengan jumlah tersangka satu orang.

“Pencurian hewan ternak ini ada tiga warga membuat laporan polisi saat kambingnya hilang,” terang Kemas.

Pelaku pencurian kambing ini merupakan residivis dengan modus aksinya selalu menggunakan mobil saat beraksi. Kendaraan itu kini dijadikan barang bukti dan diamankan di Polres Polman

“Hewan ternak kambingnya ini dijual ke Sidrap oleh pelaku sudah berulang kali beraksi yang pernah terjerat kasus yang sama,” ungkapnya.

Sementara itu terdapat pengungkapan tindak pidana  Non TO turut di amankan, yaitu  Pelaku Judi Online  yang sudah beroperasi selama dua tahun di wilayah hukum Polres Polman.

Wakapolres Polman Kompol Kemas Aidil Fitri Mengatakan ada lima tersangka dari kasus tindak pidana Judi Online. Dimana saat ini, kasus tersebut menjadi perhatian publik lantaran dampak Judi Online cukup berbahaya bagi sendiri maupun orang lain.[*]