Nasional
Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan skema khusus pembelajaran bagi siswa madrasah selama bulan Ramadan 2025. Guna memberikan kesempatan bagi siswa menjalankan ibadah puasa dengan lebih nyaman.
Menurut Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Kemenag, Nyayu Khodijah, waktu belajar efektif bagi siswa madrasah selama bulan Ramadan hanya sekitar 18 hari kerja.
Hal ini disebabkan adanya hari libur awal dan akhir Ramadan serta jadwal pembelajaran yang disesuaikan.
Berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Mendikdasmen, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri dengan nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, serta Nomor 400.1/320/BJ Tahun 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Jumlah hari belajar siswa madrasah selama bulan Ramadan adalah sekitar 21 hari kalender. Jumlah tersebut berkurang sebab terdapat libur awal puasa selama tujuh hari dan libur akhir puasa selama enam hari.
Dalam SEB tersebut juga mengatur pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025. Yatu kegiatan pembelajaran yang akan berlangsung secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat sesuai penugasan dari sekolah atau madrasah.
Setelah itu, siswa akan kembali bersekolah seperti biasa hingga enam hari sebelum Lebaran.
Selain itu, SEB juga menetapkan tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 sebagai hari libur bersama Idul Fitri bagi seluruh sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan.
Dengan demikian, secara keseluruhan, hari belajar efektif siswa madrasah selama bulan Ramadan hanya sekitar 18 hari kerja.
“Jadwal ini disepakati oleh tiga menteri dan kami melaksanakannya untuk seluruh satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama,” ujar Nyayu Khodijah.
Selain penyesuaian jadwal, unit pendidikan dan pemerintah daerah juga berkewenangan untuk mengatur durasi jam belajar serta menyediakan berbagai pengayaan materi keagamaan bagi siswa.
Kemenag mendorong siswa yang beragama islam untuk mengikuti kegiatan seperti tadarus Al Quran, pesantren kilat, dan kajian keislaman.
Sementara itu, Kemenang menganjurkan, bagi siswa yang beragama selain Islam untuk mengikuti bimbingan rohani serta kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing.
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini, Kemenag telah mengirim surat edaran bernomor B-41/Dt.I.I/PP.00/02/2025 kepada seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag di Indonesia.
Dalam surat tersebut, Kanwil Kemenag meminta untuk memastikan aturan ini berjalan dengan baik. Serta membantu mengoptimalkan capaian pembelajaran di madrasah sesuai target kurikulum yang telah ditetapkan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan siswa madrasah tetap dapat belajar secara optimal selama bulan Ramadan. Tanpa mengganggu kenyamanan dalam menjalankan ibadah puasa.[*]