Salah satu tujuan di syariat-kannya zakat fitrah bagi umat muslim disamping sebagai kewajiban dalam rangka membersihkan diri dan jiwa. Juga hikmah paling utama adalah dalam rangka menggembirakan kaum fakir, miskin, kaum papah, janda-janda tua yang luput dari tanggungan keluarga dsb.
Itulah sebabnya, syariat zakat fitrah harus ditunaikan sebelum khatib naik diatas mimbar dan oleh amil segera dibagikan kepada yang berhak untuk digunakan dalam memenuhi kebutuhannya di hari raya.
Hari raya Idul fitri adalah hari kemenangan bagi umat muslim yang telah berjuang sebulan penuh menahan lapar dan dahaga. Berjuang melawan hawa nafsu. Karena itu, siapapun mereka, ia berhak bersuka ria, ia berhak berpesta, ia berhak merayakannya dengan gembira ria, dengan memberi mereka zakat fitrah.
Zakat secara bahasa, memiliki beberapa arti, di antaranya: tumbuh, bertambah, berkembang, atau sesuatu yang terbaik (pilihan), sedangkan kata fitri artinya ‘berbuka puasa’.
Gabungan dua kata di atas (zakat fitri) merupakan gabungan yang mengandung makna sebab-akibat. Artinya, zakat fitri ini diwajibkan karena kaum muslimin telah selesai menunaikan puasanya di bulan Ramadan, maka ia berhari raya.
Ada juga sebagian umat Islam yang menyebut zakat ini dengan “zakat fitrah”. “Fitrah” artinya ‘asal penciptaan’. Abul Haitsam mengatakan, “’Al-fitrah‘ adalah ‘asal penciptaan’, yang menjadi sifat seorang bayi ketika dilahirkan oleh ibunya, artinya orang yang telah berpuasa ramadan dan dilanjutkan dengan menunaikan zakat fitrah, maka bagaikan anak bayi yang baru lahir suci dari noda dan dosa, Subhanallah…
Hukum Zakat Fitri
Zakat fitri hukumnya wajib bagi setiap muslim, menurut pendapat yang paling kuat, berdasarkan dalil-dalil berikut:
1. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma
عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِإِخْرَاجِ زَكَاةِ الْفِطْرِ
أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ.
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma; beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami agar menunaikan zakat fitri sebelum berangkatnya kaum muslimin menuju lapangan untuk melaksanakan shalat hari raya.” (Hr. Muslim)
2. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma
عَنِ ابْنِ عُمَرَ – رضى الله عنهما – قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma; beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering. (Kewajiban) ini berlaku bagi kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa. Beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang berangkat shalat.” (Hr. Al-Bukhari Muslim)
Apa Manfaat Zakat Fitrah
Dalam kitab al-‘Ushfuriyah, Syaikh Muhammad bin Abu Bakar menyebutkan tujuh manfaat zakat dan shadaqah yang akan didapatkan oleh pelakunya di dunia yaitu:
Pertama, shadaqah sebagai pelindung dari musibah dan keburukan. Seseorang yang bersedekah, maka sedekah tersebut akan melindunginya dari musibah dan menutup datangnya keburukan. Nabi SAW bersabda;
الصدقة تسُدُّ سبعين بابا من السوء
“Shodaqah menutup 70 pintu keburukan.” (HR. Thabrani).
Kedua, shadaqah sebagai obat dan penyembuh dari penyakit. Nabi SAW bersabda;
داووا مرضاكم بالصدقة
“Sembuhkanlah orang-orang yang sakit di antara kalian dengan shadaqah.” (HR. Al-Dailami).
Ketiga, shadaqah sebagai penjaga harta dari kerusakan. Nabi SAW bersabda;
وحصنوا أموالكم بالزكاة وفي رواية بالصدقة
“Bentengilah harta kalian dengan (mengeluarkan) zakat. Dalam sebuah, dengan shadaqah.” (HR. Al-Dailami).
Keempat, shadaqah bisa memadamkan murka Allah. Nabi SAW bersabda;
الصدقة تطفئ غضب الرب وتدفع ميتة السوء
“Sesungguhnya shadaqah itu memadamkan murka Allah dan menolak mati jelek (su’ul khotimah).” (HR. Tirmidzi).
Kelima, sedekah bisa mempererat cinta persaudaraan. Nabi SAW bersabda;
الصدقة هدية تهادوا تحابوا
“Shadaqah adalah hadiah, saling beri hadiah kalian, maka kalian akan saling mencintai.” (HR. Baihaqi).
Keenam, shadaqah mampu melunakkan hati yang keras. Dalam sebuah riwayat disebutkan;
من وجد في قلبه قساوة فلينشر الصدقة
“Barangsiapa hatinya keras, maka hendaklah dengan mengeluarkan shadaqah”
Ketujuh, sedekah bisa menambah umur. Dalam sebuah riwayat disebutkan;
الصدقة ترد البلاء وتزيد في العمر
“Sedekah dapat menghilangkan bala’ dan menambah umur.”
Zakat shadaqah begitu luar biasa tidak saja kita dijanjikan pahala yang besar di akhirat kelak tetapi efek positifnya mulai dirasakan didunia.
Karena itu, zakat dan shodaqah segera kita tunaikan dalam rangka memberi kesempatan buat saudara kita yang serba kekurangan (fakir miskin) untuk mempersiapkan diri menghadapi perayaan idul fitri dengan gembira, itulah BERKAH RAMADHAN. Semoga…
Jakarta, 27 mei 2019 M / 22 ramadan 1440 M