Anreapi-PaTTaE.Com | Pemerintah Desa Kunyi, Kecamatan Anreapi, mengeluarkan aturan pembatasan orang yang berwisata ke Indo Ranuang. Hingga situasi pandemi belum kondusif, pengunjung wisata di haruskan membawa hasil rapid tes Covid-19.
Hal itu dilakukan pemerintah desa Kunyi, sebagai upaya menjaga warganya terhindar dari wabah Covid-19 dan memutus mata rantai penyebarannya.
“Yang perlu saya jaga adalah orang disini, kan tetap itu jadi pro kontra, sekarang pemanfaatnya (wisatawan) itukan bukan warga kita, makanya kita bilang, kalau orang di sini silahkan. Kalau orang yang datang kita jaga masuk”. Jelas Anri saat di temui, Rabu 10/6/2020.
Anri mengatakan, Pengunjung wisata dapat diperbolehkan masuk ke wilayah desa Kunyi dengan membawa hasil rapid tes yang menunjukkan negatif Covid-19.
“Kami khawatirkan itu orang yang tidak bergejala, karena tidak bisa di pastikan. Makanya, kita butuh hasil rapid tes, tapi dengan syarat tidak untuk bermalam”. Lanjutnya
Selain itu, ia juga menjelaskan syarat dan ketuntuan yang harus dimiliki para pengunjung jika ingin berwisata ke Indo Ranuang.
“Sekarang kalau ada yang datang, bawa hasil rapidnya negatif, kita kasi masuk. Tapi, maksimal tiga hari yang sebelumnya. Kalau lewat dari itu, kita khawatir nantinya jangan sampai setelah dia rapid dia berkunkjung ke tempat zona merah. Jadi kita juga tidak bisa jamin biarpun punya keterangan rapid”. jelas Anri
Berbeda dengan Pemerintah. Melalui surat edaran yang baru dilayangkan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Polewali Mandar. Mengizinkan objek wisata kembali dibuka. Dalam surat tersebut, hanya melarang pelaku wisata menggunakan fasilitas kolam renang.
Surat edaran Dispop Polewali Mandar yang ditanda tangani langsung kepala Dispop Polman Hj A Sukmawati Hatta, bertanggal 10 Juni 2020. Berikut surat edarannya;

Kontributor: Echi*