Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) melakukan konferensi pers, terkait laporan kinerja BNNK Polman dalam kurun waktu setahun di tahun 2020 di kantor BNNK Polman Jalan Pameran kelurahan Darma, Selasa (15/12/2020).
Pada konferensi pers yang dilakukan, pihak BNNK mengaku telah berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah Polewali Mandar. Menurut kepala BNNK Polman Syabri Syam, sudah melampaui target yang telah ditetapkan sebelumnya di tahun 2020.
12 berkas perkara yang ditangani pihak BNNK di tahun 2020, dengan melibatkan 13 orang tersangka. Semuanya sudah di vonis serta kasusnya sudah inkrah di pengadilan Negeri Polewali Mandar.
Terpidana kasus penyalahgunaan narkoba di Polewali Mandar terdapat 12 orang divonis 4 tahun penjara dan 1 orang tersangka lainnya dihukum 7 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Polewali.
BNNK dalam upaya pencegahan peredaran narkoba di Polman, Syabri Syam mengungkapkan, menjalankan Program Diseminasi Informasi P4GN dengan melakukan sosialisasi ke Desa-Desa dengan Protokol kesehatan, menyasar Mahasiswa dan masyarakat umum serta kalangan pekerja.
Upaya lain yang dilakukan BNNK Polman dalam mencegah peredaran narkoba adalah dengan melakukan penyuluhan. Baik secara langsung maupun Virtual. Selain itu, pihaknya juga rutin melakukan himbauan keliling menggunakan pengeras suara bekerja sama dengan Dinas Kominfo.
Selain melakukan penyuluhan dan himbauan, pihaknya juga membentuk posko Relawan Anti Narkoba, yang berlokasi di Warkop Kopi Ta’e Desa Batetangnga sebagai tindak lanjut Program Desa Bersih Narkoba dan Program Kerjasama Ketahanan Keluarga Anti Narkoba Berbasis Sumber Daya Desa.
Untuk penindakan terhadap pelaku tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang, Kepala BNNK Polman juga memaparkan hasil penindakan yang dilakukan sepanjang tahun 2020.
Beberapa Tersangka Kasus Narkoba di Polman
Adapun nama-nama tersangka yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2020 yakni, dua perempuan, Tina dan Desy ditangkap di kecamatan Wonomulyo dengan Barang bukti 2 sachet sabu seberat 0,1315 gram pada akhir Pebruari (27/2/2020).
Nurdin warga Desa Segerang kecamatan Mapilli dengan barang bukti alat Bong sachet,1 buah kaca pireks dan bekas pembungkus Shabu.
Pada Bulan Maret 2020, BNNK berhasil mengamankan Lias dan Muliadi warga Desa Panyampa Campalagian dengan barang bukti Sabu 0,0983 gram. Atas nama Dadang, ditangkap di Mambulilling kecamatan Polewali dengan BB 0,1805 Gram.
Alim ditangkap di Polewali barang bukti 1 sachet diduga tembakau gorilla, namun yang bersangkutan dipulangkan sebab bukti tidak mendukung.
Pada bulan Agustus, BNNK berhasil menangkap Sigit dan Udin dengan barang bukti 0,7991 Gram sabu. Sedangkan Saleh dan Ukki ditangkap di Desa Baru kecamatan Luyo, dengan barang bukti 1,6898 Gram.
Tersangka lainnya, Sarifuddin dengan barang bukti 1,7420 Gram. Gista di Desa Banua baru Campalagian dengan Barang bukti 1,5621 Gram. Ahmad ditangkap di Desa Lagi-agi Campalagian dengan barang bukti 9,6318 Gram Shabu.