Bupati Polman Ikut Musnahkan Narkotika Senilai Ratusan Juta

Bupati Musnahkan Narkotika
Bupati Polman ikut Musnahkan Narkotika

Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar, bersama Forkopimda ikut musnahkan barang bukti Narkotika jenis shabu. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulbar di Halaman kantor BNNK Polman, Kamis (6/4/2023).

Pemusnahan barang bukti sabu memiliki kekuatan hukum tetap seberat 167,0532 gram atau setara dengan Rp 250.000.000.

Kepala BNNP Sulbar, Brigjen.Pol. Guruh Achmad Fadiyanto, mengatakan, pemusnahan Barang Bukti sudah mendapatkan status barang sitaan narkotika dari kejaksaan, dan wajib segera dimusnahkan. Hal itu sesuai dengan Perintah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Brigjen Pol Guruh menekankan Kegiatan ini bukan hanya acara seremonial belaka. Namun lebih kepada bentuk kepedulian akan bahaya penyalahgunaan narkoba. Selain itu, dapat memberikan manfaat besar dalam memperkuat komitmen kita, memberantas narkoba untuk menyelamatkan generasi muda.

“Untuk itu saya minta kepada Bupati Polman dan seluruh elemen masyarakat bersama-sama mencegah dengan terus mensosialisasikan di sekolah-sekolah. Pendidikan informal dan Non Formal,” ujar Brigjen Pol Guruh.

Pemusnahan Barang Bukti

Bupati Polman saat ikut musnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu
Bupati Polman saat ikut musnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu

Pemusnahan barang bukti hari ini merupakan hasil kejahatan kasus tindak pidana Narkotika jenis shabu dengan tersangka Abdul Bin Faisal. TKP nya berada di Jalan Poros Majene-Mamuju, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene yang merupakan tangkapan BNNP Sulawesi Barat.

Selain itu, ada juga Farhan Bustam dan Amiruddin Alias Amir Bin Sanuddin, yang lokasi perkaranya berada di Jalan Poros Polman – Pinrang, Desa Paku, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman. Ada juga Sarbin Bin Abd Rajab, dan Suaib Alias Chua Bin Basri, tempat kejadian perkaranya di Jalan Elang Kelurahan Pekkabata, Kabupaten Polewali Mandar.

Tersangka Novandi Alias Ovank Bin H. Haska, terus Hamsah Bin Buddin tempat kejadian perkara di Poros Polewali, Balla Kecamatan Balla Kabupaten Mamasa.

Tersangka RUSDI Bin MUCHTAR, tempat kejadian perkara di Jalan Poros Polewali Mandar Pinrang, Dusun Dongi, Desa Paku, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar.

“Dari ketujuh tersangka merupakan hasil dari tangkapan dari BNNK Polewali Mandar,” ungkap Kepala BNNP Sulbar Brigjen.Pol. Guruh Achmad.

Sementara itu, Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar, berharap kepada BNNP, bagi tersangka penyalahgunaan Narkoba bisa diberikan pembinaan. Sebab menurut Bupati, terjebak dalam penyalahgunaan narkoba, bukan salah mereka namun, hal itu merupakan kesalahan pemerintah yang tak menyiapkan lapangan kerja.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Polman juga mengapresiasi keberhasilan BNNP dan BNNK dalam mengungkapkan peredaran narkoba di wilayah Polman.[*]