DPO kasus korupsi dana kredit Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu Merry Yasti Tangkepadang, berhasil diamankan tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulbar, di rumahnya yang beradi di Kecamatan Cisalak Kota Depok Jawa Barat, Jumat (9/4//2021).
Menurut pemaparan pihak Kejati Sulbar, Merry Yasti Tangkepadang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir selama 11 tahun dari masa hukumannya sebagai terpidana kasus korupsi.
“Dari Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Johny Manurung) tanggal 22 Februari 2021 tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk melakukan penangkapan DPO terpidana MERRY YASTI TANGKEPADANG yang telah buron selama 11 (sebelas tahun),” Ungkap pihak Kejati Sulbar dalam Pers Rilisnya, Jumat (9/4)
Tim Tabur Kejati Sulbar sudah lama mencari Merry, pencarian DPO dimulai sejak bulan Maret 2020. Mulai dari Kabupaten Mamuju, Kota Palu, terpidana selalu melarikan diri hingga ke Kecamatan Doda Kabupaten Poso.
Tim Tabur kemudian berhasil membekuk terpidana di dalam rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Sehingga terpidana berhasil di bawa tim Tabur Kejati Sulbar untuk diamankan sementara di Kantor Kejari Depok.
Merry merupakan Terpidana kasus korupsi Dana Kredit Modal Kerja (KMK) PADA Bank BPD Cabang Sulselbar Pasangkayu, terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan Putusan MA No. 1556.K/Pidsus/2010 Tanggl 4 Oktober 2011. Atas perbuatannya merugikan keuangan Negara sebesar Rp 41 Milyar. Merry dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, dan Denda Rp 200 Juta, atau 3 bulan penjara. Ia juga harus memberikan Uang Pengganti sebesar Rp 150 Juta atau 1 bulan penjara.
Setelah ditangkap, Merry dibawa ke Kejari Depok untuk mendekam di Rutan Depok mengingat kondisi DPO sedang dalam hamil 9 bulan.