Adanya dugaan penyelewengan dana desa tahun 2020, Kantor Desa Nepo, Kecamatan Wonomulyo di geledah Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kabupaten Polewali Mandar, Kamis 11/11/2021.
Dalam penggeledahan yang berlangsung 3 jam tersebut, Tim Kejari Polman dengan pengawalan sejumlah Kepolisian bersenjata lengkap. Berhasil mengamankan satu box dokumen penting yang berhubungan dengan penggunaan Dana Alokasi Desa (DAD) tahun 2020.
Sejumlah dokumen tersebut, lalu dibawah ke Kantor Kejari Polman untuk dijadikan barang bukti dalam kasus tindak pidana Korupsi Dana Desa Nepo.
Penggeledahan yang di pimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Polewali Mandar. A. Muhammad Rieker Mappiare, dilakukan setelah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang melibatkan kepala Desa Nepo, Talahuddin.
Penyelewengan Dana Desa, menurut keterangan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Polman, Kepala Desa Nepo Talahuddin, melakukan pencairan Dana Alokasi Desa Tahun 2020 di Bank SulSelBar, tanpa sepengatahuan Bendahara Desa. Kepala Desa yang telah di nonaktifkan itu pun, telah melarikan diri.
Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, tim Kejari Polman terus berupanya mencari keberadaan mantan Desa Nepo tersbut untuk dimintai keterangan terkait penyelewengan DAD Desa Nepo.
Adapun kerugian negara atas kasus tersebut, A. Muhammad Rieker Mappiare mengatakan, masih dalam proses perhitungan tim Kejari Polman. Namun, lanjutnya, DAD Desa Nepo yang dialokasikan diketahui sebesar 1 Milyar lebih tiap tahunnya.
Selian itu, Tim Kejari Tindak Pidana Khusus juga menyelidiki keterkaitan penyalahgunaan anggaran khusus penanganan Covid-19 di desa sebesar 8% dari total DAD. Salah satunya BLT bagi masyarakat yang berdampak Covid-19.[*]