Pedoman penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam proses produksi karya jurnalistik. Acuan ini resmi dari Dewan Pers pada Jumat (24/1/2025).
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan laihirnya pedoman ini untuk memastikan pemanfaatan teknologi AI di industri media dilakukan secara etis, transparan, dan tetap menjunjung tinggi integritas jurnalistik.
Penyusunan pedoman penggunaan IA jurnalistik telah dimulai sejak April 2024 lalu, melalui pembentukan satuan tugas khusus.
Tim tersebut terdiri dari perwakilan internal Dewan Pers, perwakilan konstituen, serta tim perumus yang kompeten di bidangnya.
“Pedoman ini telah di nantikan oleh seluruh insan pers. Kami berharap, dengan adanya pedoman ini, penggunaan kecerdasan buatan dalam dunia jurnalistik dapat membantu mempercepat proses kerja. Serta meningkatkan efisiensi tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar jurnalistik,” ujar Ninik.
Selama proses penyusunan, Dewan Pers telah menyerap masukan berbagai media dan konstituen yang menggunakan teknologi AI dalam produksi jurnalistik mereka.
Tak hanya itu, pedoman penggunaan AI ini telah melalui tahap uji publik dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung.
Langkah ini diambil guna memastikan hasil penyusuanan pedoman mampu menjaga nilai-nilai fundamental jurnalistik.
“Penerapan AI di dunia jurnalistik harus tetap berada dalam kendali yang ketat. Serta berlandaskan prinsip etika agar tidak menurunkan kualitas dan kredibilitas pemberitaan,” tambahnya.
Pedoman ini telah diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik Dewan Pers.
Regulasi ini terdiri dari 8 bab dan 10 pasal yang mencakup berbagai aspek penting, mulai dari ketentuan umum, prinsip dasar, aspek teknologi, publikasi, komersialisasi, perlindungan, hingga penyelesaian sengketa dan ketentuan penutup.[*]