in ,

Dianggap Diskriminatif, IMDI Sulsel Tolak Penghapusan Frasa Madrasah dalam RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas
Andri, Sekretaris IMDI Sulsel

Salah satu Pimpinan Wilayah Ikatan Mahasiswa DDI (IMDI) Sulawesi Selatan, Andri, menyatakan menolak adanya pembahasan Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang salah satu isi draftnya menghapus frasa Madrasah.

Jika hal itu benar-benar terjadi, menurutnya, RUU tersebut akan menjadi polemik berkepanjangan di kalangan masyarakat dan organisasi kepemudaan. Karena dianggap melemahkan secara diskursus kekuatan lembaga pendidikan yang mengatas namakan Madrasah di Indonesia.

“RUU Sisdiknas yang berencana menghilangkan Frasa Madrasah merupakan pelecehan bagi lembaga pendidikan Indonesia yang sedari dulunya mereka menggunakan. tuturnya

Andri, yang menjabat sebagai Sekretaris IMDI Sulsel tersebut juga menyampaikan, adanya RUU tidak merepresentasikan keberagaman pendidikan, justru mendiskriminasi salah satu lembaga pendidikan yang menggunakan nama Madrasah.

“RUU ini dianggap mendiskriminasi keanekaragaman pendidikan Indonesia yang telah dibangun dan dikembangkan sebelum kemerdekaan Indonesia” katanya.

Lebih lanjut alumnus Sastra Inggris UNM tersebut mengatakan, di Sulawesi Selatan sendiri praktik pendidikan berbasis Madrasah sudah dikenal lebih jauh sebelum kemerdekaan Indonesia.

“K.H Abdurrahman Ambo Dalle sendiri telah membangun Madrasah Arabiyah Islamiyah (MAI) di Mangkoso sebagai cikal bakal kelahiran Darud Da’wah wal Irsyad. Madrasah tersebut didirikan sebelum kemerdekaan indonesia yaitu 11 Januari 1938. Madrasah sendiri di indonesia telah lebih tua dari Negara Indonesia itu sendiri” ungkapnya.

RUU tentang sistem pendidikan nasional sendiri merupakan salah satu RUU yang telah masuk ke dalam program legislasi nasional 2020-2024. RUU ini diarahkan menjadi UU pengganti dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Dihilangkannya Frasa Madrasah dalam RUU Sisdiknas itu, bisa membuat gaduh ditengah masyarakat. Mestinya Rancangan tersebut dapat merangkul semua bentuk instrumen pendidikan Nasional hingga tidak ada lagi yang merasa didiskriminasikan.[*]

What do you think?

ILC STAR

Melalui ILC STAR Mahasiswa IAI DDI Polewali Belajar Bahasa Inggris

Pemusnahan Barang Bukti

Kejari Polman Musnahkan Barang Bukti dari 3 Jenis Tindak Pidana