Dianggap Menghina Adat Tapango di Sosmed, Pemilik Akun “Maman Suratman” Dilaporkan ke Polisi

Pemilik Akun Maman Suratman dilaporkan ke pihak berwajib yang menghina masyarakat adat Tapango
Pemilik Akun Maman Suratman dilaporkan ke pihak berwajib

PaTTaE.com — Polman | Aliansi pemuda dan Masyarakat Adat Tapango melaporkan pemilik akun Facebook, Maman Suratman, ke Polres Polman karena dianggap telah melecehkan adat masyarakat Tapango, Jumat (26/6/2020).

Komentar pemilik akun FB, Maman Suratman, tidak diterima masyarakat dan pemangku Adat Tapango. Sebab, mengandung unsur ujaran kebencian, dan telah menghina masyarakat adat Tapango.

Sebelumnya, postingan Maman Suratman di akun facebook-nya, mengomentari photo Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar yang sedang meninjau kondisi jalan di Kecamatan Ulumanda dengan caption “Marasa gayana i puang, maraqdiana to cangngo”.

Terkait cuitan tersebut, tentunya membuat masyarakat Tapango merasa harkat dan martabatnya di hina. Diketahui bersama, Ali Baal Masdar merupakan maraqdia (raja) sah, dari Tapango.   

“Terkait postingan Maman Suratman yang kami anggap sangat mencederai hati masyarakat tapango. Yang mengatakan bahwa to canggo kalau mengakui bahwa ABM (Ali Baal Masdar) sebagai maraqdia. Sementara kami ini hampir 20 tahun lebih sudah meyakini dan ABM itu secara sah sebagai Maraqdia ditapango dan itu di kukuhkan”. Ucap Dedy Irawan mewakili Aliansi Masyarakat Adat Tapango.

Selain melaporkan akun FB tersebut, mereka juga melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Polres Polman. Mendesak pihak kepolisian untuk mendatangkan Maman Suratman ke masyarakat Tapango untuk meminta maaf secara langsung.

Penghinaan dan pelecehan yang dilakukan pemilik akun Maman Suraman terhadap masyarakat di wilayah adat Tapango. Menurut Dedy, telah melanggar pasal 27 ayat 3. Serta pasal 28 ayat 2 Undang-undang no 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Untuk itu, selain menghadirkan langsung Maman Suratman di tengah masyarakat Tapango untuk meminta maaf, mereka juga menginginkan MS diadili secara hukum adat yang berlaku di Tapango.

“Saya pikir ini tetap akan tetap dimaafkan. Tapi, ditempat kami masih berlaku hukum adat, kami tetap memaafkan tapi ada sanksi yang harus dilakukan”. Ungkap Dedy

Aliansi Pemuda dan Masyarakat Adat Tapango
Aliansi Pemuda dan Masyarakat Adat Tapango

Kapolres Polman, AKBP Ardi Sutriono, menerima langsung massa aksi dari Aliansi Pumuda dan Masyarakat Adat Tapango dan mengarahkan ke ruang wajib lapor untuk di mintai keterangan.

Ia mengatakan, jika memang benar adanya. Pihak kepolisian akan menindaklanjuti dan akan melakukan komunikasi dengan Kapolda atau reskrim tempat pemilik akun Maman Suratman berada.

“Pada prinsipnya apa yang terjadi sekarang, mereka-mereka itu mengaspirasikan untuk membuat laporan yang diduga tindakan melanggar undang undang ITE. Yah.., kita terima laporannya dan kita proses”. Tutur kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono, Jumat 26/6/2020.

“Apakah ini cukup bukti apakah ini tidak cukup bukti, kalau umpanya cukup bukti yah kan kita serahkan ke proses selanjutnya. Kalau emang benar pelakunya ada diluar daerah. Nanti ada proses yang apa proses selanjutnya apakah kita kordinasi sama Polda atau Polres yang ada disana”. Lanjut Kapolres Polman.[sulfa]*