Setelah dirinya diberhentikan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Polman, Andi Bebas menunggu hasil analisis Ahli Hukum Tata Negara untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau hasil penelusuran ahli hukum tata negara cacat prosedural maka saya akan menempuh jalur hukum, sementara kita tunggu hasilnya kemudian Senin kita masukkan sanggahan,” Ucap Mantan Sekda Polman Andi Bebas Manggazali saat dikonfirmasi di kediamannya, Jln Palem Raya, Madatte, Kecamatan Polewali, Jumat (12/1/2024).
Mirisnya, SK pemberhentian Andi Bebas Manggazali yang ditandatangani Andi Ibrahim Masdar itu Minggu 7 Januari 2024, sementara pada Senin 8 Januari 2024 Andi Bebas ditugaskan menghadiri pelantikan Pj Bupati Polman selaku Sekda Polman.
“Saya lihat di SK pemberhentian tanggal 7 sementara Senin 8 Januari saya menerima tugas ke Mamuju menghadiri pelantikan Pj Bupati Polman,” Ujarnya.
Andi Bebas Manggazali menegaskan bahwa dirinya memang rencana mengundurkan diri dari jabatan tersebut sebelum pensiun September mendatang, tapi menurutnya pemberhentian harus sesuai prosedur dan terbuka.
“Saya ikhlas menerima, tapi cara dan prosesnya itu loh… Mudah-mudahan ada hikmah dibalik kejadian ini,”Harapnya.
Selain itu, Andi Bebas menerima kabar alasannya diberhentikan karena tidak pernah ke DPRD dan menyampaikan komentar masalah Tunjangan kerja (Tukin) tidak dibayarkan dengan masalah sampah.
Jika hasil penelusuran ahli hukum tata negara ditentukan cacat prosedural maka ia menempuh jalur hukum.
“Kalau hasilnya terbukti cacat prosedural/Administrasi, maka saya betul-betul di sholimi,” Tutupnya.