PaTTaE.com – POLMAN | Gabungan Polres Polman, Satuan Polisi Pamong Praja dan TNI, menggelar Operasi Yustisi di Jln. Andi Depu Kabupaten Polman, Selasa (15/9/2020).
Operasi tersebut merupakan langkah serius Pemerintah daerah dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona di Polewali Mandar.
Terkait hal itu, Bupati Polman mengeluarkan Perbub nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian.
Pada peraturan tersebut, warga yang di ketahui melanggar protokol kesehatan sebanyak tiga kali akan di denda sebesar Rp 50 ribu rupiah.
Untuk pelaku usaha dan pengelola, dan penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum akan di kenakan denda Rp 100 ribu rupiah bila diketahui melanggar protokol kesehatan.
Pada tahap awal penerapan kedisiplinan protokol kesehatan di Polewali Mandar, Senin (14), masih memberlakukan sanksi teguran dan teguran tertulis dengan menandatangani surat perjanjian.

Pada tahap kedua Operasi Yustisi tersebut yang digelar hari ini, Selasa 15/9/2020. Masih banyak didapat tidak memakai masker saat ber-aktivitas diluar rumah.
Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono mengatakan. Akan menindak siapa saja yang melanggar protokol kesehatan, tanpa memandang status sesuai aturan yang dikeluarkan Bupati Polman.
“Satu dua hari kedepan, masyarakat akan patuh dan sadar akan pentingnya memakai masker. Guna mencegah penyebaran virus Covid-19,” tuturnya
Dilokasi yang sama Kasatpol PP Kabupaten Polewali Mandar Aco Djalaluddin saat ditemui menegaskan, tidak menyediakan masker bagi warga yang melanggar.
Operasi Yustisi guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Polman akan berlangsung selama 15 hari kedepan. Bagi warga yang ingin keluar rumah disarankan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.[*]