Diduga lakukan pencabulan kepada siswanya, seorang mantan Kepala Sekolah berinisial M (48) diamankan Satreskrim Polres Polman untuk dimintai keterangan. Kamis (7/7/2022).
Kasat Reskrim Polres Polman Iptu Agung Setyo Negoro melalui Kanit PPA Ipda Mulyono, menerangkan perbuatan yang dilakukan oknum mantan kepala sekolah kepada 2 siswanya itu sejak 2016 lalu ketika siswanya masih duduk di bangku kelas 4 Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) di Kecamatan Matakali hingga Juni 2022 terungkap.
Kanit PPA Polres Polman Ipda Mulyono mengatakan, kedua korban yakni K dan MH awalnya diminta menonton film porno lalu M meminta agar M disodomi dengan imbalan uang dan Handphone.
Diketahui, kedua korban tersebut saat ini sudah duduk di SMP dan SMA. Pelaku M dari aksi bejatnya sejak 2016 mengiming-imingi uang jajan ke korban sampai 2 siswa lulus dan melanjutkan sekolahnya ke tingkat SMP dan SMA pelaku M lalu memberikan Handphone Android.
“Ada dua siswanya yang saat itu menjadi korban dan saat ini sudah duduk dibangku kelas 2 SMP dan ada yang sudah kelas 1 SMA, korban diberi hadiah HP dan uang,” Terang Kanit PPA Ipda Mulyono, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/7/2022).
Perbuatan mantan Kepala sekolah itu terbongkar setelah orang tua korban K menerima laporan pihak sekolah bahwa korban menggunakan HP di sekolah sementara orang tua korban tidak pernah memberikan HP.
Pelaku M yang berstatus suami dan memiliki 2 anak, mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya terhadap kedua korban K dan MH.
“Saya sangat menyesal pak atas perbuatan saya,” Ungkap pelaku M dihadapan penyidik.
Ia mengaku jika perbuatan tersebut dilakukan di sekolah lebih 30 kali dan di rumahnya sekitar 5 kali.
Atas perbuatannya, Pelaku M terancam hukuman 15 tahun penjara dan pelaku juga terancam sanksi pemecatan dari kerjanya sebagai pendidik.[*]