Diduga Jadi Korban Trafficking, PRT Asal Polman Minta Dipulangkan

trafficking
Gambar Ilustrasi: Kompasiana.com

Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Sulawesi Barat (Sulbar), diduga menjadi korban perdagangan orang (trafficking) dengan janji akan dipekerjaan diluar negeri sebagai TKI.

Korban tersebut bernama Salbiah (23), warga Manding, Kecamatan Polewali. Dirinya kini terjebak di Negara Bahrain, ingin pulang namun terkendala soal Paspor dan Biaya Perjalanan.

Salbiah diduga menjadi korban perdagangan orang (trafficking) diketahui setelah tim kuasa Hukum dari LBH Sulbar mengecek keabsahan dokumen Salbiah sebagai TKW di Dinas Ketenaga Kerjaan Kabupaten Polewali Mandar.

Dari hasil mengecekan tersebut, Disnaker Kabupaten Polman menyatakan, pemberangkatan Salbiah sebagai TKW di Negara Bahrain tidak tercatat alias ilegal.

Keinginan besar Salbiah ingin pulang kekampung halamannya, lantaran kondisi pekerjaan yang didapatkan, tidak manusiawi. Salbiah, menurut keterangan Kuasa Hukumnya, bekerja selama 20 jam lebih tanpa istirahat.

“Salbiah sendiri saat dihubungi melalui videocall. ingin secepatnya pulang kampung ke Polman. la tak mampu bekerja dari jam 04.00 Subuh hingga 12.00 Malam waktu Bahrain. Salbiah mengaku sakit dan ingin pulang namun terkendala dibiayai karena gaji dan paspor di tahan,” Ungkap Abdul Kadir Ketua LBH Sulbar sekaligus Kuasa Hukum Salbiah.  

Kasus yang menimpa Salbiah telah dilaporkan Tim Kuasa Hukum ke Polres Polman, Senin (15/10/2021).  Terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kronologi Salbiah Menjadi Korban Trafficking

Diketahui, Salbiah berangkat ke Bahrain untuk bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) setelah mendapat tawaran dari salah satu orang yang berinisial HM.

Seperti yang dijelaskan Ketua LBH Sulbar, Abd Kadir, mengatakan, kronologinya bermula dari adanya tawaran dari HM kepada korban (Salbiah) untuk menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri.

Atas tawaran tersebut, Salbiah pun tertarik dan diberangkatkan dari rumahnya di JI. Gatot Subroto Kelurahan Madatte. Kabupaten Polewali Mandar, menuju ke Jakarta pada 23 Mei 2021lalu. Setelah itu, diberangkatkan dari Jakarta ke negara tujuan yaitu Bahrain pada 2 September 2021.

Sesampai di Bahrain, Salbiah pun melakoni pekerjaan sebagai PRT. Namun, selama bekerja, ia mengaku bekerja tanpa adanya batasan waktu bekerja. Selain itu, gajinya pun ditunda-tunda bahkan, pernah tidak diberikan sang majikan.

Setelah mendapat perlakuan tersebut, Salbiah lalu mengadukan kondisinya ke pihak Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Barat (LBH-SulBar) melalui media sosial Facebook (Massenger).

Hal yang sama juga dilakukan ibu korban, Darmawati, yang mendatangi kantor LBH Sulbar untuk meminta bantuan atas apa yang ditimpa anaknya di Bahrain.

Setelah mendapat kuasa dari Salbiah dan Keluarganya, LBH Sulbar lalu kemudian berkoordinasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Polewali Mandar terkait kebsahan dokumen keberangkatan Salbiah sebagai TKW.

Namun dari Hasil pengecekan tersebut, ditemukan TKW atas nama Salbiah tidak ditemukan . Tim Kuasa Hukum salbiah pun melaporkan hal tersebut ke Pihak Kepolisian Polres Polman untuk ditindak lanjuti.[*]