Diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Mamasa, Murnianto ditahan pihak Kejati Sulbar di Rutan Polda Sulawesi Barat, Kamis 15/10/2020.
“Pada hari ini Kamis tanggal 15 Oktober 2020, jam 15.00 wita telah di laksanakan penahanan tahap penyidikan terhadap tersangka atas nama Murnianto. Dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi/kegiatan perluasan tanaman kopi pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Mamasa tahun 2015”. Ungkap Kasi Penkum Amiruddin
Amiruddin menjelaskan, penahanan dilakukan terhadap tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (T-2), Nomor: PRINT-458/ P.6/ Fd.1/ 10/ 2020. Tersangka kini ditahan di Rutan Polda Sulawesi Barat selama 20 hari.
Tersangka Murnianto, diketahui selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian, Perkebunan dan Holtikultura Kabupaten Mamasa tahun 2015. Telah melakukan tindak pidana korupsi dengan membuat kontrak yang tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Pedoman Teknis, dan spesifikasi barang berupa bibit kopi yang ada pada HPS.
“Tersangka meminta tim Pokja untuk mengganti spesifikasi bibit kopi pada Summary Report menjadi jenis benih kopi Somatic Embriogenesis (SE). Hal tersebut dilakukan dengan merujuk produk tertentu dan agar pelelangan dapat dimenangkan oleh PT. Supin Raya yang telah terlebih dahulu mengadakan perjanjian dengan satu-satunya suplier bibit kopi SE di Indonesia yaitu Puslitkoka di Jember,” jelas Amiruddin, Kamis (15/10).
Murnianto diduga telah melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri. Mengakibatkan, Kerugian Negara sebanyak Rp 1 Milyar dari total anggaran pekerjaan sebesar Rp 8 Milyar lebih.
Atas perbuatannya tersebut, Murnianto, dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.