Perbedaan pendapat tentang kewenangan pusat dan daerah dalam hal penguasaan kekuasaan telah terjadi pada zaman dahulu, sebelum negara ini terbentuk. Perselisihan pemahaman terkait model negara yang kesatuan atau federalisme telah terjadi.
pada 18 Agustus 1945, bersamaan dengan disahkannya UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). tercapailah kesepakatan kompromi dengan penetapan negara sebagai negara kesatuan (sesuai Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945) dengan prinsip Desentralisasi (sesuai Pasal 18 Ayat 2 UUD 1945).
Pada masa orde lama, prinsip desentralisasi cenderung lemah, dan pemerintah memiliki kecenderungan untuk bersifat sentralistik. Baru setelah memasuki era reformasi, wajah baru desentralisasi mulai terlihat jelas.
Prinsip desentralisasi ini mengalami perkembangan yang fluktuatif dalam implementasinya. Pada masa orde reformasi, prinsip ini tampak sangat kuat namun kurang terasa karena perhatian pemerintah lebih tertuju pada isu politik.
Akan tetapi, dalam pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah telah memberikan keringanan pada fase reformasi, namun keringanan tersebut tidak berlangsung lama.
pada tahun 2014, kewenangan pemerintah daerah mulai dikembalikan kepada pusat. Hal ini tercermin dalam pemerintah kabupaten yang kehilangan kewenangan dalam mengelola Sumber Daya Alam (SDA).
Situasinya semakin buruk dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, yang menambah kegelapan atas prinsip desentralisasi sebagai salah satu amanat dari reformasi dan Konstitusi.
Dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 14 Ayat 3 juga mempertegas tentang urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Dalam Undang-Undang tersebut pemerintah daerah tidak diberikan kewenangan untuk mengelola tambang batu bara, dapat dilihat dalam lampiran UU 23 2014. Serta dalam UU Minerba yang terbaru, undang-undang nomor 3 Tahun 2020.
Kewenangan itu ditarik kepada pemerintah pusat, dilihat di pasal 4 UU Minerba. Pembagian urusan pemerintahan konkuren salah satunya adalah urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang merupakan salah urusan pilihan.
Ketika melihat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal 18A Ayat 2 yang menyatakan bahwa Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang undang.
Dalam konteks dilaksanakan secara adil menjadi kejanggalan dari UU 23 2014. Adil dalam KBBI berarti sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, dan tidak sewenang-wenang.
Jika menggunakan pandangan Aristoteles menjelaskan tentang keadilan. Menurutnya, keadilan dimaknai sebagai keseimbangan. Adapun ukuran keseimbangan menurut Aristoteles adalah kesamaan numerik dan kesamaan proporsional.
Kesamaan numerik dimaknai bahwa setiap manusia disamakan dalam satu unit. Misalnya setiap orang sama di hadapan hukum.
Sedangkan Kesamaan proporsional adalah memberikan setiap orang atau wilayah apa yang menjadi haknya, sesuai kemampuan dan prestasinya.
Jika mengganggu perspektif Kesamaan proporsional, prinsip keadilan yang memberikan hak kepada setiap orang atau wilayah sesuai dengan kemampuan dan prestasinya.
Dalam pandangan Aristoteles, Daerah mestinya dapat mengelola dan pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya dalam mewujudkan keadilan yang di maksud UUD NRI 1945.
Otoritas lokal dalam manajemen Sumber Daya Alam (SDA) bersifat konstitusional, seperti yang tercantum dalam UUD 1945. Pasal 1 ayat 1 menegaskan bahwa negara ini menganut sistem negara kesatuan di mana kekuasaan terpusat di pemerintah pusat.
Namun, setelah era reformasi, konstitusi mengalami perubahan yang tercermin dalam Pasal 18 ayat 1, yang mengakui bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi menjadi provinsi, kabupaten, dan kota.
Ini menunjukkan pengakuan negara terhadap otoritas pemerintah daerah sebagai bagian integral dari negara kesatuan. Serta memberikan keadilan bagi daerah dalam mengelola potensi di Daerah tersebut.
Namun, dalam pengelolaan bidang energi dan sumber daya mineral, Daerah tidak memiliki kewenangan yang sama. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2014. Disposisi ini bertentangan dengan prinsip negara kesatuan yang mendukung desentralisasi.[*]