Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan pemberian diskon sebesar 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya hingga 2.200 VA. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan.
“Diskon 50 persen biaya listrik ini merupakan bagian dari paket insentif ekonomi yang menyasar 81,42 juta pelanggan rumah tangga PLN dengan daya terpasang hingga 2.200 VA,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024. Diskon berlaku untuk pelanggan rumah tangga PLN dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025. Proses pemberian diskon berlaku secara otomatis melalui sistem PLN.
Mekanisme Diskon Tarif Listrik PLN dari Pemerintah
Pelanggan pascabayar akan menerima diskon 50 persen pada tagihan bulan Januari 2025 (pembayaran Februari 2025) dan Februari 2025 (pembayaran Maret 2025).
Sementara itu, pelanggan prabayar akan langsung mendapatkan diskon saat membeli token listrik pada Januari dan Februari 2025.
Harga token yang mendapat bayaran hanya setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.
Jisman juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara hemat dan bijak guna mendukung kemandirian energi.
Ia menambahkan, meski ada pemberian diskon, PT PLN tetap wajib memberikan layanan optimal kepada konsumen sambil menjaga efisiensi operasional.
Kenaikan PPN
Pemerintah juga mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. Barang dan jasa tertentu yang tercantum dalam aturan tersebut akan dikenakan tarif PPN baru.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemberian diskon listrik selama dua bulan. Bertujuan melindungi daya beli masyarakat akibat kenaikan PPN ini. Namun, pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA tetap dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen.[*]